Laporkan Masalah

Analisis Pinjaman Mengikat (Tied Aid) terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai Pinjaman Luar Negeri Berdasarkan Perbandingan Aturan Indonesia dengan Asian Development Bank

ALIF DUTA HARDENTA, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., P.hD.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini mengkaji isu tied aid (pinjaman mengikat) yang mengikat negara penerima pinjaman untuk mematuhi ketentuan pemberi pinjaman dengan kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman asing. Keberadaan dari tied aid dalam suatu pinjaman luar negeri dapat terlihat dari aturan pemberian pinjaman maupun ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kedudukan dari tied aid bertentangan dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dari negara peminjam, salah satunya adalah Indonesia melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kedudukan TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan dan ekonomi melalui efek berganda (multiplier effect). Salah satu pihak pemberi pinjaman yang diduga memiliki tendensi untuk menerapkan tied aid adalah Asian Development Bank (ADB) yang merupakan lembaga kreditur multilateral asing. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan tied aid melalui perbandingan aturan pengadaan pemerintah Indonesia dengan ketentuan pemberi pinjaman asing yaitu ADB untuk menentukan kesenjangan hukum dalam isu TKDN serta menganalisis langkah pemerintah Indonesia dalam meminimalisir risiko dari tied aid. Metode penelitian hukum ini adalah normatif-empiris dengan sifat penelitian dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan metode wawancara untuk memperoleh data primer. Penelitian hukum ini juga dilakukan dengan metode perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa poin utama dalam pengadaan yang dibiayai oleh pinjaman asing: Pertama, perbandingan antara ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah di Indonesia, dengan ketentuan pemberi pinjaman asing dari ADB menunjukkan adanya legal gap dalam isu TKDN. Kedua, kedudukan dari ADB sebagai pemberi pinjaman dalam ketentuannya tidak menunjukkan bahwa program pinjaman luar negeri dari ADB merupakan bentuk tied aid. Ketiga, pemerintah telah mengambil langkah untuk memitigasi risiko dari tied aid yang diwujudkan melalui sikap pemerintah untuk mengedepankan win-win solution bagi kedua belah pihak dan mendorong penggunaan TKDN ketika melakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman asing.

This study examines the issue of tied aid which binds the recipient country of the loan to comply with the lender's provisions with the obligation to use domestic products in activities financed by foreign loans. The existence of tied aid in a foreign loan can be seen in the rules for granting loans and the provisions for the procurement of government goods/services. The position of tied aid is contrary to the policy on using domestic products from borrowing countries, one of which is Indonesia through the Domestic Component Level (TKDN) policy. The position of TKDN in the procurement of government goods/services is closely related to improving welfare and the economy through a multiplier effect. One of the lenders suspected of tending to apply for tied aid is the Asian Development Bank (ADB), a foreign multilateral creditor institution. This study aims to analyze the position of tied aid by comparing the Indonesian government's procurement rules with the provisions of a foreign lender, namely the ADB, to determine legal gaps in the TKDN issue and analyze the Indonesian government's steps in minimizing the risks of tied aid. This legal research method is normative-empirical with the nature of research with a literature study to obtain secondary data and interviews method to obtain primary data. This legal research was also conducted using the comparative law method. The results of this study indicate several main points in procurement financed by foreign loans: First, a comparison between the provisions for procurement of goods and/or services by the government in Indonesia with the provisions of foreign lenders from ADB shows that there is a legal gap in the TKDN issue. Second, the position of ADB as a lender in its provisions does not indicate that ADB's foreign loan program is a form of tied aid. Third, the government has taken steps to mitigate the risks of tied aid which is manifested through the government's attitude to prioritize win-win solutions for both parties and encourage the use of TKDN when negotiating with foreign lenders., is classified as tied aid.

Kata Kunci : tied aid, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah, Tingkat Komponen Dalam Negeri, Pinjaman Luar Negeri, dan Asian Development Bank

  1. S1-2022-426924-abstract.pdf  
  2. S1-2022-426924-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-426924-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-426924-title.pdf