Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Dalam Melengkapi Hukum Acara Pidana Di Masa Pandemi Covid-19

ACHMAD ROCHIM, Dr. Sigid Riyanto, M.Si

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis Perma Nomor 4 Tahun 2020 dalam melengkapi hukum acara pidana di masa pandemi covid-19 dan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2020 dalam menjamin hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana di masa pandemi covid-19 Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif-empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer berupa hasil wawancara. Proses analisis data menggunakan metode analisis kualitatif, yang disajikan dalam bentuk deskriptif untuk menggambarkan kenyataan-kenyataan atau keadaan yang sebenarnya terhadap implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dalam praktik peradilan pidana secara teleconference di masa pandemi covid-19. Hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, Ratio legis dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 didasari pertimbangan sosiologis bahwa pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Secara yuridis berpijak pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Secara filosofis diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan semangat cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035 yang diantaranya bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi. Sehingga dengan adanya perkara yang terkendala keadaan tentu membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Kedua, Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dalam persidangan perkara pidana secara teleconference merupakan pilihan keniscayaan di masa pandemi covid-19. Dimana keselamatan dan kesehatan masyarakat sebagai faktor non-hukum yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan mekanisme peradilan. Namun demikian, penerapan persidangan secara teleconference masih meninggalkan sejumlah permasalahan yang terklasifikasi menjadi problem yuridis-prosedural dan yuridis-substansial dan teknis-empiris di lapangan. Seperti sumber daya manusia yang secara keseluruhan belum siap secara digitalisasi, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga decision habits persidangan yang belum secara keseluruhan belum dapat menyesuaikan dengan sistem online. Sehingga sedikit atau banyak penyesuaian dengan sistem persidangan online belum dapat secara keseluruhan disesuaikan dengan pemenuhan hak terdakwa dalam persidangan. Kata kunci : Implementasi Persidangan Secara Elektronik.

This study aims to determine legis ratio of Perma number 4 of 2020 in complementing criminal procedural law during the covid-19 pandemic and to find out and analyze the implementation of Perma number 4 of 2020 in guaranteeing the rights of defendants in the criminal justice process during the covid-19 pandemic. In this study using a normative-empirical approach. The data used in this study is secondary data, which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials and primary data in the form of interviews. The data analysis process uses qualitative analysis methods, which are presented in descriptive form to describe the actual facts or circumstances regarding the implementation of supreme court regulation number 4 of 2020 in the practice of criminal justice by teleconference during the covid-19 pandemic. The results of this study can be concluded that: First, the legis ratio for the issuance of supreme court regulation number 4 of 2020 is based on sociological considerations that the court is obliged to assist justice seekers and try to overcome all obstacles and obstacles to realize a simple, fast, and low-cost trial. Juridically based on the provisions of article 8 paragraph (1) of Law number 12 of 2011. Philosophically, it is applied to meet the legal needs of the community in the spirit of the 2010-2035 judicial reform blueprint, which among others aims to realize a modern justice based on information technology. So that with cases that are constrained by circumstances, it certainly requires a quick resolution while still respecting human rights. Second, the implementation of the supreme court regulation number 4 of 2020 in the trial of criminal cases by teleconference is an inevitability choice during the covid-19 pandemic. Where public safety and health are non-legal factors that have a major influence on changes in the judicial mechanism. However, the implementation of the trial by teleconference still leaves a number of problems that are classified into juridical-procedural and juridical-substantial and technical-empirical problems in the field. Such as human resources who are not fully ready for digitalization, the availability of facilities and infrastructure, to court decision habits that have not been fully adapted to the online system. So that a little or a lot of adjustment to the online trial system has not been fully adjusted to the fulfillment of the defendant's rights in the trial.

Kata Kunci : Implementasi Persidangan Secara Elektronik, Implementation of the trial electronically

  1. S2-2022-465642-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465642-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465642-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465642-title.pdf