Pertanggungjawaban Notaris terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas
REGITHA APRILA W P, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan mengkaji mengenai Pertanggungjawaban Notaris terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kode Etik Notaris serta mengkaji mengenai Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Pembuatan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder atau bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara yang digunakan untuk memperoleh data adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif kemudian menarik kesimpulan dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif yaitu menilai suatu kejadian yang bersifat umum menuju khusus. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : (1) Pertanggungjawaban atas suatu pelanggaran yang dilakukan notaris dapat dijatuhi sanksi administrasi atau perdata atau kode etik jabatan notaris, tapi kemudian ditarik atau dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh notaris dengan dasar jika notaris telah membuat surat palsu atau memalsukan suatu akta. Notaris Hartono, S.H., tidak dapat bertanggung jawab secara pidana terkait penerbitan Berita Acara RUPS PT. Bali Rich Mandiri. Dikarenakan akta tersebut merupakan partij acte yang seluruhnya berdasarkan pada keterangan dan pernyataan para pihak yang sudah dalam bentuk draf Notaris hanya menuliskan kedalam akta otentik. Maka dalam pembuatan akta tersebut menjadi tanggung jawab para penghadap. (2) Perlindungan hukum Notaris dalam UUJN-P salah satunya diatur dalam Pasal 66 ayat (1) yang mengatur untuk kepentingan proses peradilan penyidik, penuntut umum, atau hakim dan mengambil fotokopi minuta akta dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu.
This research aims to examine the Notary Liability for the Criminal Acts of Falsification the Minutes of the General Meeting of Shareholders and the Deed of Sale and Purchase of Limited Liability Companies Share based on Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions, the Criminal Law Code , and the Notary Code of Ethics as well as reviewing the Legal Protection of Notary in Making the Minutes of the General Meeting of Shareholders and the Deed of Sale and Purchase of Limited Liability Company Share. This research is a descriptive-normative-empirical research. The type of data is secondary data or library materials which include primary, secondary and tertiary legal materials. The method used to obtain data is by interview and literature study. The data obtained is then analyzed qualitatively and then draws conclusions using the deductive method which assessing an general event to specific event. The conclusions that can be obtained from this research are: (1) Liability for a violation committed by a notary can be subject to administrative penalty or civil sanction or a notary code of ethics penalty, but then withdrawn or qualified as a crime committed by a notary on the basis that if the notary has made fake letter or falsification a deed. The notary cannot be criminally responsible for the issuance of the Minutes of the GMS of PT. Bali Rich Mandiri. Because the deed is a partij acte which is entirely based on the information and statements of the parties that are already in the form of an authentic notary draft. Therefore, the making of the deed is the responsibility of appearring parties. (2) The legal protection of a Notary in UUJN-P, one of which is regulated in Article 66 paragraph (1) which regulates for the interest of the judicial process by investigators, public prosecutors, or judges and taking a photocopy of the minutes of the deed and call a Notary to attend the examination with the approval of the Notary Honorary Council.
Kata Kunci : Akta Otentik, Notaris, Perseroan Terbatas, Pemalsuan