PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM DISPENSASI PERKAWINAN (Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Gunungkidul)
ILHAM SATRIA WIBAWA, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D
2022 | Skripsi | S1 HUKUMJumlah pengajuan permohonan dispensasi perkawinan dewasa ini mengalami kenaikan secara signifikan terutama di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dalam dispensasi kawin. Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut dan bagaimana bentuk perlindungan anak dalam penetapan disepensasi kawin di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Bertujuan untuk meneliti kesesuaian dasar-dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dengan Peratuan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Perkawinan dan bentuk perlindungan anak yang tercantum dalam penetapan dispensasi perkawinan. Penelitian empiris dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang pertimbangan hakim dalam penetapan dan perlindungan hukum terhadap anak dalam dispensasi perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengizinkan dispensasi perkawinan telah mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensai Perkawinan, namun belum mempertimbangkan konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait pelindungan anak. Pelindungan hukum dalam dispensasi perkawinan berupa rekomendasi P2TPA sebagai prasyarat untuk pengajuan permohonan dispenasasi perkawinan, pemberian nasihat terhadap para pihak, hakim menggali dalam persidangan terkait adanya unsur paksaan terhadap para pihak, hakim memastikan komitmen orang tua untuk memberikan bimbingan terhadap anak dalam menjalani kehidupan berumah tangga, dan hakim mendengar pendapat anak dalam pemeriksaan persidangan, hakim mempertimbangkan hukum keagamaan, adanya pendampingan dari P2TPA terhadap pasangan pasca perkawinan untuk memastikan kesejahteraan anak jika diperlukan.
The amount of applications for marriage dispensation today has increased significantly, especially in the Gunungkidul Regency area. With the increase of marriage dispensation, the government has issued Supreme Court Regulation No. 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Applications which aims to provide legal protection for children in marriage dispensations. This legal writing aims to investigate the implementation of these regulations as well as the form of child protection in determining marriage dispensation in Gunungkidul Regency. This research was conducted using an empirical juridical research method and aims to examine the suitability of the judge's considerations in the stipulation of the Supreme Court Regulation no. 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensations Applications as well as forms of child protection listed in the stipulation of marriage dispensations. Empirical research was conducted to find out more about the judge's considerations in determining and protecting children in the dispensation of marriage. The results of this study indicate that the basic considerations of judges in allowing marriage dispensations have referred to Supreme Court Regulation No. 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensations, but have not considered conventions and/or international agreements related to child protection. Legal protection in the marriage dispensation is in the form of P2TPA recommendations as a prerequisite for submitting a marriage dispensation application, providing advice to the parties, the judge explores in the trial the existence of an element of coercion against the parties, the judge ensures the commitment of parents to provide guidance to children in living married life, and the judge hears the opinion of the child in the trial examination, the judge considers religious law, there is assistance from P2TPA for post-marital couples to ensure the welfare of the child if needed.
Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Perlindungan Anak, Perlindungan Hukum /Marriage Dispensation, Child Protection, Legal Protection