TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG PERWAKAFAN SEBAGAI SYARAT NOTARIS MENJADI PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
AZIZAH AZZAHRA, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H.,M.Si
2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini berupaya untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan sertifikasi kompetensi bidang perwakafan yang merupakan syarat Notaris menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), syarat tersebut terdapat pada Pasal 27 ayat 2 huruf c Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara narasumber dan responden serta didukung dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat eksploratoris yang tujuannya menemukan informasi mengenai suatu topik atau masalah yang belum dipahami sepenuhnya oleh seorang peneliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, sertifikasi kompetensi di bidang perwakafan diperlukan oleh Notaris agar memiliki keahlian di bidang perwakafan terlebih semakin berkembangnya jenis benda wakaf yang dalam pelaksanaannya diperlukan peran dari Notaris. Namun hingga saat ini sertifikasi komptensi belum dilaksanakan, terdapat beberapa diantaranya tidak adanya ketentuan lebih rinci yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan Notaris sebagai PPAIW termasuk tidak adanya alokasi dana di Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam penelitian ini peneliti merumsukan ketentuan sertifikasi kompetensi bidang perwakafan yang diantaranya mengenai teknis pelaksanaan, prosedur pelaksanaan, klasifikasi Akta yang dapat dibuat oleh PPAIW Notaris, tarif jasa Notaris PPAIW, serta lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi.
This study aims to understand and analyze the competency certification in the field of waqf which is a requirement for a Notary to become an Official Making Waqf Pledge Deed. As stated in Article 27 paragraph 2 letter c of the Regulation of the Minister of Religion Number 73 of 2013 regarding the procedures for waqf of immovable and movable objects other than money. This research is juridical-normatic. The data that are used are primer data obtained through interviews with informants and respondents and supported by secondary data obtained through library research. This research is exploratory to find information about a topic or problem that is not fully understood by a researcher. Data analysis was carried out qualitatively and described descriptively. Based on the results of the research, certification of competence in the field of waqf is required by a Notary in order to have expertise in the field of waqf, especially the growing types of waqf objects which in its implementation requires the role of a notary. However, until now the competency certification has not been implemented, there are some of them that there are no more detailed provisions governing the implementation guidelines of a Notary as Official Making Waqf Pledge Deed, including the absence of fund allocation at the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia. In this study, the researchers try to formulated the provisions for competency certification in the waqf sector which included technical implementation, implementation procedures, classification of deeds that could be made by Notaries as Official Making Waqf Pledge Deed, Notaries as Official Making Waqf Pledge Deed service rates, and institutions authorized to carry out competency certification.
Kata Kunci : Notaris, Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/ Notary, Waqf, Official Making Waqf Pledge Deed (PPAIW)