Laporkan Masalah

PEMBUATAN SURAT TANDA BUKTI SEBAGAI AHLI WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENINGGAL DI LUAR NEGERI

ELITA NAFIAH RIYANDA, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pembuatan surat tanda bukti ahli waris ketika Warga Negara Indonesia meninggal dunia di luar negeri dan arti penting Kedutaan Besar Republik Indonesia dalam pembuatan surat tanda bukti ahli waris ketika seorang Warga Negara Indonesia meninggal dunia di luar negeri. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Normatif Empiris yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan perundang-undangan (in abstracto) serta penerapannya pada peristiwa hukum (in concreto). Pada penelitian hukum Normatif, menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat para sarjana terkemuka. Adapun sifat penelitiannya adalah penilitian deskriptif. Prosedur dalam pembuatan Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris yaitu, langkah awal perlu membaginya ke dalam beberapa kondisi; adanya akta kematian dari Pemerintah Negara setempat, adanya Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit di luar negeri, dan tidak ada keduanya. Kondisi yang pertama yaitu jika adanya akta kematian dari pemerintah negara setempat yaitu langkah pertama Akta Kematian itu dilakukan legalisasi oleh Notaris setempat, dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia, setelah itu dokumen tersebut bisa dijadikan dasar pembuatan Surat Tanda Bukti sebagai Ahli. Jika tidak ada Akta Kematian dari pemerintah negara setempat dan hanya ada Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit setempat, perlu dilakukan legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut, setelah itu dokumen tersebut dapat dijadikan dasar pembuatan Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris. Pada kondisi yang ketiga yaitu jika tidak ada keduanya, maka Kedutaan Besar Republik membuatkan Surat Keterangan Kematian. Setelah itu melakukan pelaporan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk dibuatkannyaAkta Kematian, dokumen tersebut dapat dijadikan dasar untuk pembuatan Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris yang dibuat oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) huruf C. Kedutaan Besar Republik Indonesia dapat dikatakan sebagai jembatan perantara antara Pemerintah Luar Negeri dan Pemerintah Indonesia dalam hal jika terdapat seseorang Warga Negara Indonesia meninggal di luar negeri. KBRI mengupayakan segala hak yang didapatkan oleh seseorang yang meninggal dunia di luar negeri.

This study aims to find out and analyze how the procedure for making an heir certificate when an Indonesian citizen dies abroad and the importance of the Embassy of the Republic of Indonesia in making an heir certificate citizen of Indonesia dies abroad. This research is included in the type of empirical normative research, namely legal research whose object of study includes statutory provisions (in abstacto) and its application to legal events (in concreto). In normative law research, secondary data sources are used, namely laws and regulations, legal theory and the opinions of leading scholars. The nature of the research is descriptive research. The procedure for making a Certificate of Evidence as an Heir, namely, the first step is to divide it into several conditions; the existence of a death certificate from the local State Government, the existence of a Death Certificate from a hospital abroad, and neither. The first condition is that if there is a death certificate from the local state government, the first step is that the Death Certificate is legalized by a local Notary, and legalized by the Embassy of the Republic of Indonesia, after that the document can be used as the basis for making a Certificate of Evidence as an Expert. If there is no Death Certificate from the local government and only a Death Certificate from the local hospital, it needs to be legalized by the Embassy of the Republic of Indonesia in that country, after that the document can be used as the basis for making a Certificate of Evidence as an Heir. In the third condition, if there are neither, the Republican Embassy will issue a Death Certificate. After that, report at the Population and Civil Registry Service (Dukcapil) for a Death Certificate to be made, the document can be used as the basis for making a Certificate of Evidence as an Heir made by an authorized agency or official in accordance with Article 111 paragraph (1) letter C. The Embassy of the Republic of Indonesia can be regarded as an intermediary bridge between the Government of Foreign Affairs and the Government of Indonesia in the event that an Indonesian citizen dies abroad. The Embassy of the Republic of Indonesia seeks all the rights obtained by someone who dies abroad.

Kata Kunci : WNI, Waris, KBRI, Luar Negeri

  1. S2-2022-465838-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465838-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465838-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465838-title.pdf