Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sertifikat ganda di propinsi daerah khusus ibukota Jakarta
SETYOADI, Djumini, Nurhasan Ismail, S.H.,M.S
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian dengan judul “Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Sertipikat Ganda di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta†ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda yang ingin diteliti meliputi faktor-faktor yang muncul dari (1) Masyarakat (yang dalam hal ini para pemegang/pemilik sertipikat ganda); (2) Kantor Pertanahan; (3) Kantor Kelurahan. Penelitian dilakukan pada tiga Kantor Pertanahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sampel dipilih dengan menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner untuk responden Kantor Pertanahan dan wawancara untuk responden Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, responden pemegang/pemilik sertipikat ganda dan responden Kepala Kelurahan. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor- faktor yang muncul dari: (1) Masyarakat yaitu: a. Belum diterimanya sertipikat yang telah dimohon sebelumnya, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan sertipikat yang kedua atas tanah yang sama; b. Penggunaan alat bukti hak yang berbeda-beda atas tanah yang sama yang digunakan oleh 2 (dua) pemohon sertipikat. (2) Kantor Pertanahan, yaitu: a. Ketidaktelitian pejabat/petugas; b. kelalaian pejabat/petugas (human error). (3) Kantor Kelurahan, yaitu tidak adanya tindakan administratif untuk mencatat dalam Buku Register Wajib Pajak Pemilikan Tanah tentang tanah-tanah yang sudah bersertipikat, sehingga kadang-kadang Kantor Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang kedua kalinya atas tanah yang sudah bersertipikat. Surat Keterangan Riwayat Tanah yang kedua tersebut kemudian digunakan untuk memohon sertipikat baru.
Research on the “Factors rendering double land Certificate at Special Region of Jakarta Capital is aimed at learning factors of this double land certificate at special region of Jakarta capitals. Wherefore factors of rendering the observed double land certificate encompass any factors coming from (1) Society (in this case holder/owner of double land certificate), (2) Land Office; (3) Village Administration Office. Research is taken to realize in three land offices of Special Region of Jakarta Capital. Sample is chosen in use of purposive sampling method. Data collecting is realized through questionnaire for respondent of Land Office and interview with respondent of National land bureau at special region of Jakarta Capital, respondent of Holder/Owner of Double Land Certificate and Respondent of Village Administration Head. The collected Data are analyzed in qualitative descriptive manner. This research outcome indicates that there are factors originating from: (1) Society, namely: a. Undecided decision of previous land certificate application driving the applicant submit second application on the same land; b. Application of different land certificate on the same land by 2 (two) land certificate applicants (2) Land office, namely: a. Inaccuracy of authority/government officer; b. Authority/officer’s negligence (human error) (3) Village administration office, absence of administrative measures to record land ownership in to Tax Payer Register in respect of the certified land status that village administration office issues double reference of land historical record on the certified land. Reference of the Second Land Historical Record is subsequently applied to submit the issue of new certificate.
Kata Kunci : Sertifikat Tanah, Sertifikasi Ganda, Faktor Penyebab, DKI Jakarta, sertipikat ganda, masyarakat, Kantor Pertanahan, Kantor Kelurahan.