Pelaksanaan pewarisan terhadap anak angkat dalam sistem pewarisan hukum adat di desa Tambakrejo kabupaten Sleman
ISWIYANTI, Eni Hermi, Djoko Sukisno, S.H.,C.N
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian tentang Pelaksanaan Pewarisan Terhadap Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Di Desa Tambakrejo Kabupaten Sleman ini merupakan penelitian sosiologis yuridis, yaitu penelitian yang berdasarkan pada penelitian lapangan, yang dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Oleh karena itu data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara studi dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris atau kedudukan anak angkat berdasarkan hukum adat di Kabupaten Sleman dan peranan pejabat umum dalam proses pengangkatan dan pewarisan tersebut. Selain itu untuk mengetahui hal-hal yang mendorong dan menghambat proses pewarisan kepada anak angkat tersebut. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pewarisan anak angkat di Kabupaten Sleman dari semua responden dilaksanakan sebelum orang tua angkat meninggal dunia dan sesudah orang tua angkat meninggal dunia. Pelaksanaan pewarisan anak angkat dilaksanakan dengan tata cara adat setempat. Sebab pengangkatan anak di Kabupaten Sleman ini dilakukan dengan tata cara setempat pula yaitu dengan selamatan (kenduri). Oleh karena itu pengangkatan anak di Kabupaten Sleman dari semua responden tidak ada penetapan Pengadilan Negeri. Pengangkatan dan pewarisan anak angkat di Kabupaten Sleman tidak melibatkan pejabat umum (kepala desa). Sebab pelaksanaan pengangkatan dan pewarisan hanya dilakukan dalam kalangan keluarga sendiri. Hal yang mendorong pewarisan anak angkat berasal dari pihak orang tua angkat itu sendiri. Orang tua angkat telah menganggap anak angkat sebagai anak kandung. Sedangkan dari pihak saudara (kerabat) orang tua angkat, sebagian ada yang mendorong dan sebagian ada yang menghambat pewarisan anak angkat ini. Sebagian saudara (kerabat) orang tua angkat yang mendorong menganggap, pewarisan anak angkat tersebut sudah merupakan kewajiban orang tua angkat. Sebagian saudara (kerabat) orang tua angkat ini, memahami ikatan batin antara orang tua angkat dan anak angkatnya. Hambatan pewarisan anak angkat berasal dari sebagian saudara (kerabat) orang tua angkat. Sebagian saudara (kerabat) orang tua angkat tidak memperbolehkan anak angkat mewaris harta orang tua angkatnya. Sebab anak angkat bukan keturunan dari orang tua angkatnya.
The research on The Implementasion of Inheritance on Adopted Child In Customary Law System Inheritance In Tambakrejo Village Sleman Regency is juridical and sociological in nature by basing on a field research and a library study. It, therefore, uses both the primary and the secondary data. The first are obtained from interviews and questionnaires while the latter are derived from a documentary study. This research aims to know the inheriting rights and status of an adopted child according to the customary law in Sleman Regency, and the role of the local authority in the adoption and inheritance processes. It also aims to identify the reasons for and against the inheritance for an adopted child. The research results tell us that all the respondents in Sleman regency practice the inheritance to the adopted child before and after the adopting parents die. The inheritance is carried out according to the local customary law and this is in relation to the fact that child adoption in Sleman regency has been conducted according to the local customary law, i.e., by holding a ‘kenduri’ (inviting neighbors for praying and eat together). Therefore, the adoption by the respondents do not involve a legal process in the Court of First Instance. Child adoption and inheritance practices do not involve the local authority (village head) as they were conducted informally within their own family circle. The arguments for the inheritance for an adopted child come from the adopting parents themselves. They consider an adopted child as their own child. The relatives, however, are divided into two opposing groups. The first group who encourage the inheritance argue that it is the adopting parents’ obligation, considering the spiritual bond between the parents and the child. On the other hand, the second group insist that an adopted child should not inherit the parents’ wealth as she is not their descendent by blood.
Kata Kunci : Hukum Waris,Pewarisan,Anak Angkat, Child adoption, Inheritance system