Laporkan Masalah

Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembuatan Surat Pernyataan Tanah Perwatasan (Studi Sengketa Hak Atas Tanah Perwatasan Berdasarkan Putusan Pengadilan Di Daerah Kutai Timur)

WINNA MARIA WELAS A, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kewenangan Kepala Desa dalam mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah Perwatasan di daerah Kabupaten Kutai Timur serta mengkaji dan mengetahui implikasi hukum dari diterbitkannya Surat Pernyataan Tanah Perwatasan oleh Kepala Desa di Kabupaten Kutai Timur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan melalui penelitian lapangan, data primer dan penelitian kepustakaan. Data yang telah diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara induksi, yaitu dengan mencari prinsip-prinsip ilmu hukum dalam gejala yang telah ada. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kepala Desa diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat Surat Keterangan Tanah sebagai bukti petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (3) huruf b Permenag No. 3 Tahun 1997, dan Surat Pernyataan Tanah Perwatasan merupakan salah satu bentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Kedua, Seseorang yang memiliki Surat Pernyataan Tanah Perwatasan memberikan implikasi hukum bahwa dia adalah selaku pihak yang menguasai secara fisik bidang tanah yang bersangkutan. Surat Pernyataan Tanah Perwatasan bukan sebagai bukti kepemilikan hak lama yang dapat dijadikan dasar pendaftaran tanah pertama kali. Surat Pernyataan Tanah Perwatasan hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 97 PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

This legal writing aims to examine and determine the authority of the Village Head in issuing a Perwasan Land Declaration in the East Kutai Regency as well as to examine and find out the legal implications of the issuance of a Perwasan Land Declaration Letter by the Village Head in East Kutai Regency. This research uses the empirical juridical method through field research, primary data, and library research. The data that has been obtained is analyzed qualitatively and then poured in the form of a logical and systematic description, then analyzed to obtain clarity of problem-solving, then conclusions are drawn by induction, namely by looking for the principles of legal science in existing phenomena. The results of this study can be drawn 2 (two) conclusions. First, to assist the government in realizing orderly land administration, the Village Head is authorized by legislation to make a Land Certificate as evidence of instructions in the context of land registration for the first time, this is by the provisions of Article 76 paragraph (3) letter b of the Minister of Religion. No. 3 of 1997, and the Land Perwaasan Declaration Letter is a form of Land Certificate issued by the Village Head. Second, a person who has a Certificate of Protected Land provides legal implications that he is the party that physically controls the land parcel in question. The Declaration Letter of Perwatasan Land is not proof of ownership of the old rights that can be used as the basis for the first land registration. The Declaration Letter of Perwatasan Land only serves as a guide in the context of land registration for the first time as confirmed in Article 97 of PP No. 18 of 2021 which states that village information, and others of the same kind are intended as information on land control and ownership issued by the village head/village head/sub-district head can only be used as a guide in the context of Land Registration.

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Tanah Perwatasan, Kepala Desa / Land Registration, Conservation Land, Village Head

  1. S2-2022-465933-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465933-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465933-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465933-title.pdf