Pelaksanaan ketentuan pasal 90 ayat 2 Unadng-Unadng nomor 1 tahun 1995 tentant tanggung jawab direksi perseroan dalm hal terjadi kepailitan
PURBAYANTI, Ismu Dewi, Roedjiono, S.H.,LLM
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Tanggung Jawab Direksi Perseroan Dalam Hal Terjadi Kepailitan merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan tujuan mengetahui dapat tidaknya Direksi diajukan sebagai termohon pailit dalam hal karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan perseroan pailit dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut sedangkan Direksi perseroan yang bersangkutan tidak mau atau tidak mampu mempertanggungjawabkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya, serta sejauh mana harta pribadi Direksi yang dapat digunakan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab renteng Direksi dalam hal terjadi kepailitan perseroan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, yang dikumpulkan dari berbagai literatur yang erat kaitannya dengan materi penelitian, dan data primer yaitu data yang diperoleh di lapangan, dengan menggunakan alat pengumpul data wawancara dengan responden. Penelitian dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat , karena dari 5 (lima) Pengadilan Niaga yang sudah terbentuk di Indonesia, hanya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sudah berfungsi dan efektif sampai dengan penelitian ini dilakukan. Penentuan subyek penelitian didasarkan pada teknik purposive sampling. Adapun responden dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Niaga. Narasumber pada penelitian ini adalah Pengacara dan Pakar Hukum. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa : Pertama, dari ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dapat diketahui bahwa setiap anggota Direksi perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila : (1) Perseroan yang bersangkutan dinyatakan pailit, (2) Kepailitan perseroan tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi, dan (3) Kekayaan perseroan tersebut tidak cukup untuk menutup kerugian perseroan akibat kepailitan tersebut. Namun, dari hasil penelitian yang dilakukan pada Pengadilan Niaga Jakarta, dalam perkara kepailitan antara September 1998 sampai dengan November 2002, yang telah diputus baik di tingkat Pengadilan Niaga maupun tingkat Mahkamah Agung, tidak ditemukan perkara kepailitan sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, akan tetapi ditemukan 2 (dua) perkara kepailitan, dimana dalam perkara tersebut terdapat kesalahan Direksi yang mengakibatkan perseroan pailit, yaitu dalam Putusan Pengadilan Niaga nomor: 31/Pailit/2001/PN. Niaga/Jkt. Pst dan dalam Putusan Pengadilan Niaga nomor: 82/Pailit/2000/PN. Niaga/ Jkt. Pst. Dalam perkara tersebut, Direksi diajukan bersamasama dengan perseroan yang diurusnya sebagai termohon pailit oleh pemohon pailit. Kedua, untuk menutup kekurangan hutang perseroan yang pailit karena kesalahan atau kelalaian Direksi, setiap anggota Direksi perseroan bertanggung jawab bersama-sama sampai dengan harta pribadinya. Harta pribadi Direksi ini meliputi semua kekayaan Direksi, baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Ketiga, ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 merupakan perwujudan dari kewajiban Direksi terhadap para kreditur perseroan. Dengan kata lain, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 menegaskan bahwa salah satu kewajiban dari anggota Direksi suatu perseroan terbatas adalah memperhatikan kepentingan para kreditur perseroan. Oleh karena itu, terhadap setiap perseroan yang pailit, pihak-pihak yang dirugikan karena terjadinya kepailitan perseroan itu terutama para kreditur perseroan, dapat menuntut agar harta kekayaan setiap anggota Direksi yang pailit tersebut digunakan untuk menambah kekurangan pembayaran kepada kreditur apabila hutang para kreditur tidak dapat dilunasi dari hasil penjualan harta kekayaan perseroan. Akan tetapi, terhadap anggota Direksi perseroan yang dapat membuktikan bahwa pailitnya perseroan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian tersebut.
The research on “The Implementation of Regulation of the article 90, item 2 of the Act. 1/1995 on Company Management’s Accountability in a Bankruptcy Case†applies a juridical, normative approach. It aim to find out: whether the company Management can be claimed as the pleaded to be bankrupt, in that due to their fault and ignorance the company has gone bankrupt whereas the company asset is not sufficient to cover the loss following the bankruptcy and the Management are unwilling, or incapable, to account for the fault or ignorance; the extent to which the personal asset can be used to pay the loss inflicted by their conduct; and how the Management’s inline- accountability applies when a bankruptcy happens. The research analyzed the primary and the secondary data. The primary data were collected from a field research by using the instrument of interview with respondents and the resource persons. The secondary data were obtained from library research by studying literatures related to the research topic. The research was conducted in the Commercial Court of Central Jakarta considering that it is the only one out of the 5 commercial courts established throughout Indonesia that had been in function and effective at the time of the research. The determination for the research subject was based on a purposive sampling technique. The respondents were the judges of the Central Jakarta Commercial Court, while the source persons were Lawyers and legal experts. The research result shows: first, it is identified from the regulation of the article 90, item 2 of the Act no. 1/1995 that each member of the company Management bears an in-line accountability when: 1) the company is declared bankrupt, 2) the bankruptcy is due to the management’s fault and ignorance, and 3) the company asset is not sufficient to cover the loss following the bankruptcy. Examining the cases of the bankruptcy decided both by the Commercial between September 1998 and November 2002, the research in the Central Jakarta Commercial Court did not find a bankruptcy case as described in the article 90, item 2 of the Act no. 1/1995. However, there are 2 bankruptcy cases in which the Management was found guilty, namely the Commercial Court decision no. 31/Pailit/2001/ PN.Niaga/Jkt.Pst. and the Commercial Court decision no. 82/Pailit/2000/PN. Niaga/Jkt.Pst. In these two cases, the Claimant brought the Management to the court along with the company as the pleaded-to-be bankrupt. Second, to cover remaining company’s debt, each of the Management bears accountability. In fact, their personal asset must be used to settle that debt. Personal asset may include all of their belongings, both the movables and the immovables, which are already own or will be owned latter. Third, the regulation in the article 90, item 2 of the Act. No. 1/1995 is a representation of the Management’s accountability to the company’s creditors. In the other words, the Act no. 1/1995 asserts that one of the Management member’s accountabilities is taking care of the company’s creditors. Therefore, anyone suffering the loss due to the bankruptcy, especially the company’s creditors, can put a claim on the Management’s personal asset when the company asset is not enough to pay the creditors. However, the Management member who is able to prove that the bankruptcy is not from his fault or ignorance is not subject to the in-line accountability to the loss.
Kata Kunci : Hukum Kepailitan,Tanggungjawab Direksi Perseroan, Pasal 90 Ayat 2 UU No1 Th1995, the Management, in-line accountability, Bankruptcy