Laporkan Masalah

Perubahan Syarat Diskresi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

P PT VIDA SATISVA S, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis perubahan syarat diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan implikasi perubahan syarat diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja terhadap unsur penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, kendati demikian penelitian ini juga menggunakan data primer berupa hasil wawancara. Proses analisis data menggunakan metode analisis kualitatif, yang disajikan dalam bentuk deskriptif untuk menggambarkan mengenai ratio legis perubahan syarat diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, dan evaluatif untuk melihat implikasi perubahan syarat diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja terhadap unsur penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, ratio legis perubahan syarat diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, dikarenakan dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada tataran praktisnya telah menimbulkan suatu ketidakefektifan, dimana Presiden memiliki kewenangan diskresi kebebasan bertindak, akan tetapi kebebasan bertindak tersebut menjadi tidak efektif dan terhambat oleh karena dimuatnya syarat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, implikasi perubahan syarat diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Implikasi perubahan syarat diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja terhadap unsur penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu bahwa parameter untuk mengukur sah atau tidaknya suatu tindakan diskresi yang diambil oleh pejabat pemerintahan harus dilihat bahwa diskresi tersebut sudah sesuai atau tidaknya dengan tujuan Undang-Undang. Apabila diskresi tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang, maka sudah sepatutnya tindakan tersebut dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dalam rumusan delik Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan terpenuhinya perbuatan (actus reus).

This study aims to determine and analyze the legislative ratio of changes in discretionary requirements after the Job Creation Act and the implications of changes in discretionary requirements after the Job Creation Act on elements of abuse of authority in the Corruption Eradication Act. This research is a type of normative research. The data used in this study is secondary data, although this study also uses primary data in the form of interviews. The data analysis process uses qualitative analysis methods, which are presented in descriptive form to describe the ratio legis of changes in discretionary requirements after the Job Creation Act, and evaluative to see the implications of changes in discretionary requirements after the Job Creation Act on elements of abuse of authority in the Act. Eradication of Corruption Crimes. The results of the research that have been carried out by the author can be concluded that: First, the ratio legis changes in discretionary requirements after the Job Creation Act, because the provisions of Article 24 of the Government Administration Act at a practical level have created an ineffectiveness, where the President has the discretionary authority to act freely. However, the freedom of action becomes ineffective and hampered by the inclusion of the condition "not to be contrary to the laws and regulations". Second, the implication of changing the discretionary requirements after the Job Creation Act on the element of abuse of authority in the Corruption Eradication Act is that the parameter to measure the validity of a discretionary action taken by government officials must be seen that the discretion is in accordance with the objectives of the Act Invite. If the discretion is not in accordance with the objectives of the law, then it is appropriate that the action can fulfill the element of abuse of authority in the formulation of the offense against the Corruption Eradication Act by fulfilling the act (actus reus).

Kata Kunci : Diskresi, Cipta Kerja, Tindak Pidana Korupsi

  1. S2-2022-448086-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448086-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448086-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448086-title.pdf