Laporkan Masalah

Penegakkan hukum terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia Pasca Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia :: Studi kasus Daerah Istimewa Aceh

MUHASDA, Zukhri, Prof.Dr.H. Dahlan Thaib, S.H.,M.Si

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum)

Penelitian mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM pasca Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (studi kasus Daerah Istimewa Aceh) ini merupakan penelitian yuridis-normatif didukung penelitian yuridis-empiris. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM dalam negara hukum Indonesia pasca UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan ; 1. Penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM pasca UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM (studi kasus Daerah Istimewa Aceh), bahwa sebelum diundangkannya UU HAM dan UU Pengadilan HAM ini, untuk kasus bantaqiah, diselesaikan melalui pengadilan koneksitas, yang bertujuan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dan peradilan ini, merupakan suatu alternatif dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM yang terjadi di Aceh sebelum adanya UU tersebut. Sesudah UU tersebut diundangkan, bahwa hasil penelitian, dijumpai patut diduga adanya pelanggaran HAM berat di Aceh, khususnya Aceh Timur yakni kasus PT Bumi Blora (pembunuhan massal terhadap penduduk sipil, sedikitnya menewaskan 31 orang) yang telah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut oleh Komnas-HAM. Sayangnya, penyelidikan tersebut untuk sementara tidak dapat dilanjutkan sehingga penyelidikan tersebut sementara dihentikan/terhambat. 2. Terhenti sementara atau terhambatnya proses penegakan hukum tersebut, disebabkan intervensi politik ( adanya perjanjian Perdamaian Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka/GAM) yakni melalui institusi ABRI/TNI dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas-HAM. Sehingga, dikhawatirkan hasil kesimpulan penyelidikan oleh Komnas-HAM menjadi Anti Klimaks terhadap perjanjian RI dan GAM. 3. Upaya-upaya yang ditempuh terhadap hal tersebut, bahwa intervensi politik tersebut menunjukkan secara umum pada kenyataannya, politik determinan terhadap hukum, begitu juga secara khusus pada kenyataannya, bahwa politik juga mempunyai mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM khususnya di Daerah Istimewa Aceh- Kabupaten Aceh Timur-Langsa yakni Kasus PT Bumi Blora. Bahwa, penyelidikan Projustisia terhadap kasus PT Bumi Blora oleh Komnas-HAM ini menghendaki penyelesaian terhadap kasus tersebut melalui proses hukum yakni Pengadilan HAM seperti yang diamanatkan oleh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU tersebut juga mengamanatkan bahwa, untuk penyelesaian kasus yang terjadi sebelum UU ini diundangkan dapat dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Untuk kasus yang terjadi sesudah UU tersebut diundangkan, contohnya Kasus PT Bumi Blora harus melalui proses pengadilan HAM.

A research of law enforcement on gross violation of human rights after established Act number 39/1999 of Human Rights in Indonesia rule of law (Aceh province by study case) is a normative juridicial study suported by emperical juridicial. including study of secondary data (primary law materials) and primary data is interview are used. Purpose of the research, is to know how exactly law enforcement on gross violation of human rights in Indonesia rule of law after Act No. 39/1999 of Human Rights regulated, to know the constraint in reality factors in law enforcement on gross violation of human rights also to know efforts are taken in law enforcement on gross violation of human rights. Results of the research showed that : 1. Law enforcement on gross violation of human rights after Act No. 39/1999 of Human rights made (Aceh province by study case), before Human Rights Law and Law of Human rights Court are regulated, showed that Bantaqiah case have been finished by Interconnection of jurisdiction Court which purpose to avoid vacuum of law and it also an alternative in process of law enforcement on gross violation of human rights which happened in Aceh before both of human rights law are made. After Human rights law established, results of research showed, indicated crimes against humanity are happened in Aceh province-East Aceh. Such as, PT Bumi Blora Case (massive murder that attack directed against any civilian population, at least 31 men are died), which have been investigated by Indonesia Human rights Commision (Komnas-HAM). Unfortunately, the investigation must temporary stopped. In other word, law enforcement process on gross violation of human rights after human rights and law of human rights court regulated have to blocked. 2. Law enforcement process that have to blocked, it cause by political intervention (Peaceful Agreement between Republic of Indonesia and Gerakan Aceh Merdeka/Aceh Freedom Movement) through Army Institution in Komnas-HAM Investigation Phase. Komnas-HAM worried that Impact of investigation will be anti climax peaceful agreement. 3. Efforts are taken which have been blocking or stopping by political intervention, in general reality that politics determined to law, also that in specific reality, politics determined to law enforcement on gross violation of human rights in East Aceh, on PT Bumi Blora Case. Projustitia investigation on PT Bumi Blora case by Komnas-HAM, hoping that the case going to have process by law through human rights court as mandated by the law itself. Law of human rights Court are also mandated to solve and finish case which already happened before both them are established. It could be formed as Ad Hoc Human rights Court and also Truth Commission And reconciliation that have legally same. For PT Bumi Blora case, have to process by human rights Court.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia,Pelanggaran,UU No39 Th1999, law enforcement, gross violation of human rights, Indonesia rule of law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.