Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERLUASAN DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

SALMA VALENTINA SIWI, Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai berbagai dasar pemikiran atas perubahan daerah kerja PPAT dari kabupaten atau kota menjadi satu provinsi berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 24 Tahun 2016 dan mengenai kendala apa saja yang mungkin terjadi jika ketentuan perluasan daerah kerja PPAT berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 24 tahun 2016 dilaksanakan. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menjelaskan segala sesuatu yang didapat dari studi pustaka dan dilengkapi dengan wawancara. Penelitian ini sifatnya kualitatif yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber untuk melengkapi data sekunder. Data yang terkumpul disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan peraturan yang relevan. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan penulis diperoleh kesimpulan. Pertama, dasar pemikiran perubahan daerah kerja PPAT dari satu kabupaten menjadi satu provinsi berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) PP 24 Tahun 2016 adalah untuk mendukung Program Kebijakan Deregulasi bidang Agraria atau Pertanahan dalam rangka percepatan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah dengan melalui peningkatkan pelayanan PPAT kepada masyarakat untuk membuat akta-akta tanah tertentu, dan pemerataan jumlah PPAT ke daerah. Kedua, kendala yang mungkin terjadi jika ketentuan perluasan daerah kerja PPAT berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2016 dilaksanakan adalah belum adanya Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaanya, banyaknya pelanggaran kode etik PPAT karena luasnya pengawasan, dan belum adanya system online satu provinsi sebagai sarana pengecekan sertifikat dengan pertimbangan jarak yang ditempuh PPAT untuk melakukan pengecekan kurang efektif untuk dilakukan jika secara manual sehingga diperlukan sistem online yang memadai untuk mempermudah pelaksanaan tugas PPAT. Kata Kunci : Peraturan Pemerintah , Pejabat Pembuat Akta Tanah, Daerah Kerja.

This study aims to examine the various rationales for changing the PPAT work area from a district or city to a province based on Article 12 PP Number 24 of 2016 and regarding what obstacles may occur if the provisions for the expansion of the PPAT work area are based on Article 12 PP Number 24 of 2016 2016 is implemented. This type of research uses normative juridical by explaining everything that is obtained from the literature study and equipped with interviews. This research is qualitative in nature, namely data obtained from the results of library research and interviews with resource persons to complete secondary data. The data collected is arranged systematically and linked to the relevant regulations. The results of the study were analyzed qualitatively in descriptive form. Based on the research and discussion of the authors, conclusions are obtained. First, the rationale for changing the PPAT work area from one district to one province based on Article 12 Paragraph (1) PP 24 of 2016 is to support the Deregulation Policy Program in the Agrarian or Land sector in the context of accelerating the implementation of the Government's Economic Policy Package by increasing PPAT services to the community. to make certain land deeds, and the distribution of the amount of PPAT to the regions. Second, the obstacles that may occur if the provisions for expanding the PPAT work area based on Article 12 Paragraph (1) PP Number 24 of 2016 are implemented are the absence of a Ministerial Regulation as an implementation rule, the number of violations of the PPAT code of ethics due to the breadth of supervision, and the absence of an online system in one province. as a means of checking certificates with consideration of the distance traveled by PPAT to carry out checks it is less effective to do if manually so that an adequate online system is needed to facilitate the implementation of PPAT tasks. Keywords: Government Regulation, Land Deed Maker Official, Work Area.

Kata Kunci : Peraturan Pemerintah , Pejabat Pembuat Akta Tanah, Daerah Kerja

  1. S2-2022-465907-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465907-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465907-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465907-title.pdf