Laporkan Masalah

Kajian Yuridis Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto Pasal 3 Angka 15 Perubahan Kode Etik Notaris Dalam Kaitannya Dengan Penandantanganan Akta Yang Dilakukan Notaris Di Luar Kantor Berdasarkan Alasan-Alasan Tertentu Di Kabupaten Sleman

MAULIDA LUTHFIYATUL, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan ketentuan makna dari Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJNP) juncto Pasal 3 angka 15 Perubahan Kode Etik Notaris, serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kedudukan akta notaris yang dibuat di luar wilayah jabatan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris menggunakan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan data primer penelitian lapangan. Bahan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Lokasi penelitian di Kabupaten Sleman, yaitu di Kantor Ikatan Notatris Indonesia (INI), Kantor Dewan Kehormatan Notaris (DKN). Subjek penelitian adalah Narasumber Ketua INI, Wakil Ketua DKN dan akademisi. Cara dan alat pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi dokumen untuk penelitian kepustakaan, sedang penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara dan pedoman wawancara. Data dianalsisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, pertama terkait dengan alasan-alasan tertentu yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UUJNP juncto Pasal 3 angka 15 Perubahan Kode Etik Notaris adalah terkait dengan pembuatan akta relaas atau pada saat para pihak sakit, keadaan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga dimungkinkan notaris untuk menemui penghadapnya walaupun berada diluar kantor dengan ketentuan bahwa lokasi penandatanganan akta masih meliputi wilayah kerja notaris tersebut. Kedua, terhadap akta yang dibuat dan disahkan di luar kedudukan kantor berdasarkan alasan-alasan tertentu akan tetap melahirkan akta autentik, karena kewenangan jabatan notaris adalah 1 (satu) wilayah provinsi dan dengan catatan tidak terkandung cacat formil dan materil sesuai dengan UUJN dan Perubahan Kode Etik Notaris.

This study aimed to identify and analyze the provisions related to the meaning of Article 19 Paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJNP) juncto with Article 3 Point 15 Amendment to the Notary Ethics Code, as well as to find out and analyze the position of the notary deed made outside the area of office based on certain reasons. Empirical normative legal research used secondary data from library research and primary data from field research. Secondary data materials included primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The research location conducted in the Sleman district, namely at the Office of the Indonesian Notary Association (INI), and the Office of the Notary Honorary Council (DKN). The research subjects were INI Chairman, Vice Chairman of DKN, and academicians. Methods and data collection used the method of documentation and document study for library research, while field research conducted with interviews and interview guidelines. The data analyzed with descriptive and qualitative analysis. The results of the research and discussion showed that, firstly concerning to the certain reasons that have been regulated in Article 19 paragraph (3) of the UUJNP in juncto with Article 3 number 15 Amendments to the Notary Ethics Code was related to the making of a deed of relaas or when the parties are sick, or conditions that cannot be left behind so that it is possible for a notary to meet the client even though the notary is outside the office provided that the location of the signing of the deed still covers the work area of the notary. Second, the deed that have been made and ratified outside the office based on certain reasons will still produce an authentic deed, because the authority of the notary position is 1 (one) provincial area and provided that there are no formal and material defects in accordance with UUJN and Amendments to the Notary Ethics Code.

Kata Kunci : Kode Etik Notaris, alasan-alasan tertentu, Penandatanganan Akta, diluar kantor, Notary Ethics Code, Certain Reasons, Deed Signing, Outside the Office.

  1. S2-2022-465874-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465874-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465874-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465874-title.pdf