Kewenangan Camat dalam pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten Tegal
PRAKOSA, Haron Bagas, Prof.Dr. Muchsan, S.H
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum)Isu sentral dalam penelitian tesis ini, yaitu “ ketidak jelasan Kewenangan Camat dalam pelaksanaan otonomi daerah†yang kemudian diungkapkan dalam judul penelitian tesis : Kewenangan Camat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Tegal, isu sentral tersebut mengandung berbagai permasalahan, yakni permasalahan hukum empiris, yaitu : Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan Camat, permasalahan hukum normatif, yaitu : Kendala- kendala apakah yang dihadapi Camat dalam melaksanakan kewenangannya; permasalahan hukum empiris dan normatif : yaitu ; Bagaimanakah upaya yang dilaksanakan agar kewenangan Camat tersebut dapat berjalan. Metode penelitian yang digunakan merupakan kombinasi antara penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian empiris dilakukan dengan cara wawancara mendalam, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Tipe penelitian hukum normatif, bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara normatif, pendekatannya dapat digunakan beberapa model, antara lain : pendekatan komparatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Masing – masing pendekatan dipergunakan sesuai kebutuhan. Hasil penelitian dan pembahasan data adalah sebagai berikut : Pelaksanaan kewenangan Camat di Kabupaten Tegal saat ini belum dapat berjalan sesuai peraturan perundangan ( UU No. 22 Ta hun 1999 ), meskipun sudah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan. Dalam melaksanakan kewenangannya Camat menghadapi kendala yang langsung maupun tidak langsung merugikan Pemerintah Kecamatan ( Camat ) dan masyarakat. Dengan demikian untuk menjadi pedoman agar kewenangan Camat dapat bejalan perlu diterbitkan Keputusan Bupati yang berbentuk ketetapan, bersifat konkrit, individual dan final. Berdasarkan hasil penelitian diatas, disarankan : untuk lebih menge fektifkan dan mengefisienkan tugas – tugas Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, melalui penerbitan Keputusan Bupati yang mengatur pendelegasian pelimpahan sebagaian kewenangan Bupati kepada Camat. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat / mengurangi birokrasi yang berbelit dan mahal.
The central issue in the following research is the absence of clarity related to the authority of camat ( head of district - level government ) in the implementation of local government autonomy.The legal issue are, as an emperical legal issue, how the implemaentation authority of Camat, and, as a legal issue of normative layer, what obstacles are faced by Camat in the implementation of their authorities. In addition, the lagal issue of legal theory layer raised is how the efforts are conducted to implement camat’s authorities. The research method applied was a combination of empirical legal research. The empirical legal research was conducted through in-depth interview and observation, and the data collected were qualitatively analyzed. Meanwhile, the normative legal research was conducted by collecting legal materials which were normatively analized. The approaches used were, among others,comparative, regulative, each of which was appropriately applied. The research finding has shown that the implementation of Camat’s authorities in Tegal Regency has not, so far, been consistent with the Act no. 22 of 1999, though the Local Government Regulation no. 04 of 2001 concering the Establishment of Kecamatan ( district- level administration ) Organization was promulgated. Its implementation has resulted in disadvantages to Kecamatanlevel administration and community. In this regard, the decree of regency which is binding and having concrete, individual and final character should be issued as a guidance for better implementation of camat’s authorities. Based upon the above- mentioned research finding, it is necessary to make the duties of regency more efficient and affective in the administration of local government by issuing the decree of regency which delegates parts of its authorities to camat ( head of district-level administration ). It is aimed at improving the efficiency and effectiveness of development and public service and preventing the existing costly and time-consuming bareucracy.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Otonomi Daerah,Kewenangan Camat