Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Kedudukan Anak Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Positif di Indonesia
RIFALDY RAHMAN A, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian pada penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisa akibat dari pembatalan suatu perkawinan terhadap kedudukan anak yang akan lahir dari perkawinan tersebut serta hak anak yang bersangkutan untuk menjadi ahli waris bagi salah satu atau kedua orang tuanya di kemudian hari. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan analisa Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Barat yang selanjutnya dilakukan analisis dengan metode kualitatif dengan pendekatan undang undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, yaitu: pertama, anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tetap memiliki kedudukan sebagai anak sah, sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Lebih lanjut, anak dari perkawinan yang dibatalkan tersebut berhak untuk mewaris menurut undang-undang atau secara ab intestato, berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata. Terkait anak yang masih berada di dalam kandungan setelah perkawinan kedua orang tuanya dibatalkan dan timbul haknya untuk mewaris, sesuai ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 836 KUHPerdata, anak tersebut dianggap sudah ada dan berhak atas bagiannya pada saat dilahirkan dalam kondisi hidup. Kedua, maksud dari pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap suami dan istri yang beritikad baik adalah perkawinan yang sudah dibatalkan tetap memiliki akibat-akibat perdata terhadap para pihak di dalamnya, selama perkawinan dilaksanakan dengan itikad baik. Suami dan istri yang beritikad baik dalam perkawinannya tetap berhak atas harta bersama yang diperoleh di dalam perkawinan, meskipun perkawinan tersebut dibatalkan. Lebih lanjut, apabila itikad baik hanya ada pada salah satu pihak, suami atau istri yang beritikad baik tersebut berhak atas akibat-akibat yang menguntungkan, sesuai ketentuan Pasal 95-98 KUHPerdata.
This legal writing aims to analyse the legal consequences of marriage cancellation on childrens legal standing as inheritor for one of or both of their parents, especially if their parents marriage has been cancelled, according to laws that applied in Indonesia. This normative juridicial legal research uses secondary data. Data aggregation is done by studying literatures and analysing Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Barat resolution which then whill be analyzed by qualitative method combined with statute dan case approaches. The result of this legal research has been divided into two conclusion, which are: First, childrens who were born in a marriage that have been cancelled would be stated as legitimate children, according to Art. 28 verse (2) Undang-Undang Perkawinan. Furthermore, the children holds the right to act as an inheritor according to laws or by ab intestato, based on Art. 832 KUHPerdata. Should the children havent been born when his parents marriage was cancelled then came the time for them to act as an inheritor, based on Art. 2 jo. Art. 836 KUHPerdata, it would be stated that he has been born, therefore he could have his part when he comes to the world. Second, the marriage cancellation verdict will not be in force on the pair who possess good faith means that a marriage that have been cancelled still has its concequences on the husband and the wife, as long as the marriage was held by a good faith. The pair who held their marriage by a good faith has the right on the joint property that occurred during the marriage, eventhough the marriage have been cancelled. Moreover, if the good faith was found only on one of the husband or the wife, the person who possessed a good faith on their marriage shall has the rights on profitable consequences, according to Art. 95-98 KUHPerdata.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Kedudukan Anak, Hak Mewaris, Itikad Baik