Penggunaan Paylater Dalam Pemberian Kredit Melalui E-Commerce Shopee Berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016
NARULITA KURNIA R, Dr. RA. Antari Innaka, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPaylater merupakan metode pembayaran berbentuk pemberian pinjaman yang dikenal dengan P2P Lending. P2P Lending adalah bentuk pinjaman dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman melalui perantara platform. Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan yang hendak dicapai, yaitu mengetahui hubungan hukum para pihak dalam layanan peer-to-peer lending SPayLater berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 dan mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dan pengatur dalam penyelenggaraan layanan peer-to-peer lending di Indonesia berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan meneliti suatu kenyataan hukum dan masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan hasil di lapangan dan teori yang ada untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa ada 3 (tiga) hubungan hukum yang terjadi antara para pihak, yaitu hubungan hukum antara penyelenggara layanan dan pemberi pinjaman, hubungan hukum antara penyelenggara layanan dan penerima pinjaman, serta hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. OJK memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi. Mekanisme pengaturan dan pengawasan OJK dilakukan dengan 2 (dua) tahapan yaitu tahap pra operasional usaha dan tahap operasional usaha. Secara garis besar, pengaturan dan pengawasan OJK yang dilakukan OJK terhadap fintech P2P Lending dikategorikan menjadi 3 (tiga) yaitu offsite, market conduct, dan onsite.
Paylater is a payment method in the form of lending, known as P2P Lending. P2P Lending is a form of loan from a lender to borrower through an intermediary platform. The purpose of this research is to determine the legal relationship of the parties in the SPayLater peer-to-peer lending service based on POJK No. 77/POJK.01/2016 and to understand the role of the Financial Services Authority as a supervisor and regulator in the implementation of peer-to-peer lending services in Indonesia based on POJK No. 77/POJK.01/2016. This is a normative-empirical study that examines a legal reality and society and then connects it to the relevant laws and regulations. Data collection techniques include tracing legal materials through literature and field studies. The data collected in this study was then analyzed using qualitative analysis, which was then presented descriptively by explaining the field results and existing theories to answer the problems in this study. According to the legal research, the parties have three legal relationships: the legal relationship between the platform and the lender, the legal relationship between the platform and the borrower, and the legal relationship between the lender and the borrower. OJK has the authority to regulate, supervise and protect. The mechanism for regulating and supervising OJK is divided into two (two) stages, namely the pre-business and business operational. In general, the OJK regulations and supervision on fintech P2P Lending are divided into three categories namely offsite, market conduct, and onsite.
Kata Kunci : Fintech, P2P Lending, SPayLater, OJK