TINJAUAN YURIDIS PENCANTUMAN STATUS FISIK TANAH PERTANIAN ATAU PEKARANGAN DALAM SERTIPIKAT TANAH KARENA PEMECAHAN BIDANG TANAH DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG
NI LUH LIMYATI, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M. Jur.
2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan proses pencantuman status fisik tanah pertanian atau pekarangan dalam sertipikat karena pemecahan bidang tanah di Kabupaten Parigi Moutong, dan akibat hukum terjadinya ketidak hati-hatian dalam pencantuman status fisik tanah dalam sertipikat hak atas tanah di Kabupaten Parigi Moutong. Jenis penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh dari wawancara dengan responden yaitu Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. Data sekunder diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber yaitu Kepala Pusat Kajian Agraria Tata Ruang/Pertanahan Sekolah Pertanahan Nasional Yogyakarta. Data yang diperoleh dianalisis secara secara kualitatif dengan cara mengkaji data primer dan data sekunder, sehingga menghasilkan kesimpulan yang kemudian di uraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, Pengaturan mengenai proses pencantuman status fisik tanah pertanian atau pekarangan dalam sertipikat karena pemecahan bidang tanah tidak secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala kantor pertanahan mengeluarkan diskresi mengenai cara pencantuman status fisik tanah/keadaan katan dalam sertipikat.. Pencantuman keadaan tanah dalam proses pemecahan bidang tanah mengikuti keterangan keadaan tanah pada surat ukur dan sertipikat sebelum dilakukannya pemecahan bidang tanah. Pada tanah pertanian yang dilarang untuk dipecah sehingga untuk melakukan pemecahan tersebut memerlukan pertimbangan teknis pertanahan untuk mengubah keadaan tanahnya, maka keadaan tanah pada sertipikat hasil pemecahan tidak lagi mengikuti keadaan tanah pada surat ukur dan sertipikat sebelumnya. Kedua, Akibat hukum terjadinya ketidak hati-hatian dalam pencantuman status fisik tanah dalam sertipikat hak atas tanah adalah menimbulkan ketidak pastian hukum dalam pendaftaran tanah dan menimbulkan kesalahan atau ketidak jelasan dalam penatagunaan tanah yaitu mengenai penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.
This research aims to determine and analysed the regulation of the process of including physical status of agricultural land or yards in the certificates due to the splitting of land parcels in Parigi Moutong Regency, and the legal consequences of carelessness in the inclusion of the physical status of land rights in Parigi Moutong Regency. The type of the research is empirical juridical. Primary data were obtained from interviews with respondents, the Head of the Land office and the Head of the Section for determination of rights and registration of the land office of Parigi Moutong Regency. The secondary data was obtained by means of literature research and interviews with resource persons, The Head of the Center for Agrarian Studies of Spatial Planning/Land, Sekolah Pertanahan Nasional Yogyakarta. The data were analysed qualitatively by examining primary data and secondary data, resulting in conclusions which were then described descriptively. The Result of the research show that, first the regulation regarding the process of the including the physical status of agricultural land or yards in the certificate because the splitting of land parcels is not specifically regulated in regulation. Each head of the land office issues discretion regarding how to include the physical status of the land/state of ownership in the certificate. Inclusion of the state of the land in the process of splitting the plot of land follows the description of the condition of the land on the measuring letter and certificate before the splitting of the plot of land is carried out. In agricultural land which is prohibited to be split so that to carry out the solution requires technical considerations of land to change the condition of the soil, then the condition of the land on the certificate resulting from the split no longer follows the condition of the land in the previous measuring letter and certificate. Second, the legal consequences of being careless in the inclusion of the physical status of land in the certificate of land rights are creating legal uncertainty in land registration and causing errors or ambiguity in land use management, namely regarding the control, use and utilization of the land.
Kata Kunci : Pemecahan Bidang Tanah, Sertipikat, Status Fisik Tanah