PENGATURAN PAJAK KARBON DI INDONESIA DITINJAU DARI TEORI HUKUM LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING
M. ARIF HIDAYAT Z.E, Dr. Irine Handika Ikasari, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah resmi diundangkan. Salah satu aturan perpajakan yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah aturan mengenai pajak karbon. Bank Dunia memberikan pengertian bahwa pajak karbon merupakan salah satu jenis penerapan nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai salah satu instrumen pengendalian perubahan iklim akibat aktivitas manusia khususnya aktivitas yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK). Selanjutnya menurut Asian Development Bank, pajak karbon juga dapat mengubah perilaku masyarakat khususnya untuk mengurangi emisi GRK, sehingga beban pajak karbon yang ditanggung dapat berkurang. Hal tersebut berarti pengaturan pajak karbon dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial sebagaimana Roscoe Pound menjelaskan salah satu teori hukumnya yaitu law as a tool of social engineering. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pajak karbon di Indonesia sebagai alat rekayasa sosial dan desain pengaturan pajak karbon untuk dapat menjadi alat rekayasa sosial berdasarkan pada teori hukum law as a tool of social engineering. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat eksploratoir, sehingga akan berfokus pada studi kepustakaan untuk dapat memuaskan keingintahuan peneliti dan untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik dan lengkap mengenai pengaturan pajak karbon di Indonesia apabila ditinjau dari teori hukum law as a tool of social engineering. Berdasar pada penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pengaturan pajak karbon di Indonesia memang ditujukan sebagai alat pengubah perilaku masyarakat, namun dalam pengaturannya masih terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan supaya pengaturan pajak karbon di Indonesia dapat sepenuhnya berlaku sebagai alat rekayasa sosial sesuai dengan teori hukum law as a tool of social engineering.
Act Number 7 of 2021 regarding the Taxation Harmonization Law has been enacted. The carbon tax is one of the taxes regulated in that act. The World Bank provides their commentary that carbon tax is one type of carbon pricing policy to control climate change due to human activities, especially those producing greenhouse gas (GHG) emissions. Furthermore, according to the Asian Development Bank, carbon taxes can also significantly change people's behaviour to reduce their GHG emissions, so their carbon tax liability can be reduced. That means the carbon tax regulation can function as a social engineering tool such as Roscoe Pound explains one of his legal theories named law as a tool of social engineering. This research aims to discover how carbon tax regulation in Indonesia as a social engineering tool and the design of carbon tax regulations become a social engineering tool based on the law as a tool of social engineering theory. This research uses a normative juridical method and exploratory research type, so it will focus on literature studies to satisfy the researcher's curiosity and get a better and complete understanding of the carbon tax regulation in Indonesia when viewed by law as a tool of social engineering theory. Research shows that the carbon tax regulation in Indonesia is intended as a social tool of control to change people's behaviour. However, there is still needs to be reformed so the carbon tax regulation in Indonesia can fully apply social engineering as the legal theory named law as a tool of social engineering.
Kata Kunci : Hukum Pajak, Nilai Ekonomi Karbon, Alat Rekayasa Sosial