Laporkan Masalah

Eksistensi Hasil Pemeriksaan Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana Malpraktik Kedokteran

ZENITA ASHARON, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana malpraktik kedokteran serta mengetahui dan mengkaji pandangan hakim dan dokter dalam penyelenggaraan pemeriksaan kedokteran forensik sebagai alat bukti dalam perkara pidana malpraktik kedokteran. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan didukung dengan data primer yang berupa hasil wawancara dengan dokter spesialis forensik dan medikolegal dan hakim pidana. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Dalam penelitian ini terdapat dua kesimpulan. Pertama, bahwa kasus pidana malpraktik kedokteran yang diselesaikan melalui hukum pidana menggunakan aturan hukum yang sama dengan tindak pidana umum yang berkaitan dengan tubuh manusia yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yaitu penyidik menyelenggarakan pemeriksaan kedokteran forensik yang memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti surat. Kedua, bahwa pidana malpraktik kedokteran mempunyai konsep yang berbeda dengan pidana umum lainnya, karena pada dasarnya malpraktik kedokteran muncul ketika adanya tindakan kedokteran yang tidak sempurna yang bertujuan untuk menyembuhkan pasien bukan karena ingin menghilangkan nyawa seseorang. Jarangnya kasus malpraktik kedokteran yang dibawa ke jalur pidana dikarenakan korban tidak menghendaki penyelenggaraan pemeriksaan kedokteran forensik, ini membuat kasus dugaan tersebut menjadi berhenti dan dialihkan ke jalur perdata. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa hakim tidak meragukan hasil pemeriksaan kedokteran forensik walaupun dengan terdakwa dokter dan apa saja kasus pidana yang berkaitan dengan tubuh manusia wajib menyelenggarakan pemeriksaan kedokteran forensik, sedangkan dokter spesialis forensik mengatakan akan selalu obyektif dalam mendukung jalannya peradilan sekalipun terdakwa adalah teman sejawat.

This study aims to determine and analyze the legal standing of the results of forensic medical examinations as evidence in proving medical malpractice criminal cases and knowing and reviewing the views of judges and doctors in conducting forensic medical examinations as evidence in medical malpractice criminal cases. This type of research is a type of normative legal research that is descriptive. The materials used in this study consisted of secondary data in the form of primary legal materials namely statutory regulations, court decisions, secondary legal materials in the form of legal literature and supported by primary data in the form of interviews with forensic and medicolegal specialists and criminal judges. Data analysis in this study was carried out qualitatively. In this study there were two conclusions. First, that medical malpractice cases were resolved through criminal law using the same legal rules as general crimes related to the human body as regulated in the ANNEX I.1 Indonesian Penal Code and the Law of Criminal Procedure, namely investigators carry out forensic medical examinations so that they have legal standing as evidence of letters. Second, that medical malpractice has a different concept from other general crimes, because basically medical malpractice arises when there are imperfect medical actions that aim to cure patients, not because they want to kill someone's life. It is rare for medical malpractice cases to be brought to the criminal path because patients and their families do not want forensic medical examinations to be carried out, this makes a case of suspected medical malpractice that will be brought to the criminal line to be stopped and transferred to the civil route. The results of the research in the field showed that the judge did not doubt the results of the forensic medical examination even though the defendant was a doctor and any criminal case related to the human body was obliged to carry out a forensic medical examination, while the forensic specialist said that he would always be objective in supporting the trial even though the defendant was a colleague.

Kata Kunci : Pidana Malpraktik Kedokteran, Pembuktian, Hasil Pemeriksaan Kedokteran Forensik

  1. S2-2022-465641-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465641-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465641-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465641-title.pdf