Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Tersangka dalam Menjalankan Fungsi Penegakan Hukum

A.A. NGURAH MADE P, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perspektif hak asasi manusia memandang penggunaan kekerasan terhadap tersangka oleh anggota Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang diterapkan terhadap anggota polri yang melakukan tindakan kekerasan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Cara memperoleh data dilakukan melalui penelitian kepustakaan serta melakukan wawancara kepada para penegak hukum dan ahli hukum pidana. Analisis data menggunakan metode kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, Perspektif Hak Asasi Manusia memandang kekerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dalam proses peradilan pidana secara mutlak tidak dibenarkan. Pertama, dengan diakuinya hak-hak tersangka dalam KUHAP menunjukkan Hukum Acara Pidana di Indonesia telah beralih meskipun tidak sepenuhnya dari prinsip inquisitoir yang mengacu pada crime control model yang berlaku selama HIR dan bergeser kepada prinsip accusatoir yang mengacu pada due process of law mengikuti perkembangan dunia. Kedua, tidak diaturnya penggunaan kekerasan dalam proses penyidikan oleh KUHAP menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan. Ketiga, kekerasan masih terjadi karena berbagai macam faktor yang menyebabkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Polri tidak efektif seperti kompetensi penyidik, budaya masyarakat dan sub-budaya satreskrim. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tidak bedanya dengan pertanggungjawaban pidana masyarakat sipil pada umumnya. Tindak pidana yang terindikasi, akan diperiksa menggunakan KUHAP sebagai hukum acara dengan memperhatikan kepangkatan antara terperiksa dengan penyidik yang memeriksa, dilanjutkan dengan penuntutan, dakwaan, dan pemeriksaan sampai putusan di lingkungan peradilan umum. Kemudian diluar daripada itu, terhadap anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dapat dikenakan pemberatan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 52 KUHP.

This study aims to identify and analyze the perspective of human rights regarding the use of violence against suspects by members of the National Police in carrying out law enforcement functions and to identify and analyze forms of criminal responsibility applied to members of the National Police who commit acts of violence in carrying out law enforcement functions. This legal research is a normative-empirical legal research that uses primary data and secondary data. How to obtain data is done through library research and conducting interviews with law enforcers and criminal law experts. Data analysis used qualitative methods, while conclusions were drawn deductively. The results of the research that have been carried out by the author can be concluded that: First, the Human Rights Perspective views violence perpetrated by investigators against suspects in the criminal justice process is absolutely not justified. First, the recognition of the suspect's rights in the Criminal Procedure Code shows that the Criminal Procedure Code in Indonesia has shifted, although not completely from the inquisitoir principle which refers to the crime control model that applies during HIR and shifts to the accusatoir principle which refers to the due process of law following world developments. Second, the non-regulation of the use of violence in the investigation process by the Criminal Procedure Code shows that such acts are not allowed. Third, violence still occurs because of various factors that make the laws and regulations and internal regulations of the Police ineffective, such as the competence of investigators, community culture and the sub-culture of the Satreskrim. Second, criminal liability for members of the National Police who commit criminal acts in carrying out law enforcement functions is no different from criminal liability for civil society in general. The indicated criminal acts will be examined using the Criminal Procedure Code as procedural law by taking into account the rank between the examinee and the investigator who examines it, followed by prosecution, indictment, and examination until a decision is made in the general court environment. Apart from that, members of the National Police who commit acts of violence in carrying out law enforcement functions may be subject to heavier penalties as stated in the provisions of Article 52 of the Criminal Code.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Anggota Polri, Penegakan Hukum

  1. S2-2022-450883-abstract.pdf  
  2. S2-2022-450883-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-450883-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-450883-title.pdf