Eksistensi Atasan Yang Berhak Menghukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer
MUHAMAD DWIEKA F. I., Dr. Supriyadi, S.H.,M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam penulisan hukum ini secara objektif memiliki tujuan untuk mengetahui dasar pemikiran keberadaan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) dalam sistem peradilan pidana militer dan untuk mengkaji keberadaan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) dalam sistem peradilan pidana militer ditinjau dari independensi penegak hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Metode penarikan kesimpulan dari penelitian ini adalah deduksi, penyimpulan dari keadaan yang umum ke khusus. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, dasar pemikiran keberadaan jabatan Ankum dapat dikategorikan menjadi alasan filosofis, alasan sosiologis, alasan historis dan alasan yuridis. Setiap alasan merupakan bagian yang saling berkaitan dalam keberadaan Ankum dalam Sistem Peradilan Pidana Militer. Kedua, keberadaan Ankum dalam Sistem Peradilan Pidana Militer apabila ditinjau dari asas independensi penegak hukum masih memiliki banyak kekurangan dan mengakibatkan posisi ankum dalam struktur penegak hukum menjadi rentan akan intervensi serta kepentingan.
The research in writing this law objectively has the aim of knowing the rationale for the existence of superiors with the right to punish (Ankum) in the military criminal justice system and to examine the existence of superiors with the right to punish (ankum) in the military criminal justice system in terms of the independence of law enforcement. This type of research is normative legal research. The data used in this study is secondary data which is supported by primary data. The data analysis used in this study was conducted qualitatively and the results were presented descriptively. The method of drawing conclusions from this research is deduction, inference from general to specific circumstances. This study has two conclusions. First, the rationale for the existence of Ankum's position can be categorized into philosophical reasons, sociological reasons, historical reasons and juridical reasons. Each reason is an interrelated part of Ankum's existence in the Military Criminal Justice System. Second, the existence of Ankum in the Military Criminal Justice System when viewed from the principle of independence of law enforcement still has many shortcomings and causes Ankum's position in the law enforcement structure to be vulnerable to intervention and interests.
Kata Kunci : Superiors Who Have the Right to Punish, Indonesian National Armed Forces, Military Justice System, Law Enforcers, Independence of Law Enforcers.