Laporkan Masalah

Eksistensi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Korban Revenge Porn di Provinsi D. I. Yogyakarta

PUTERI TITIAN DAMAI, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Revenge porn merupakan sebuah terminologi baru yang muncul akibat dari modus operandi dari kasus pornografi yang berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Revenge porn diartikan sebagai pornografi yang dibuat atau didistribusikan oleh pasangan atau orang terdekat untuk membuat malu atau melecehkan korban. Ciri-ciri yang membedakan revenge porn dengan pornografi yang lain terletak pada tidak adanya konsen dari korban. Penulisan hukum ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait pemberian bantuan hukum pada korban kasus kekerasan seksual dengan motif revenge porn di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hambatan-hambatan yang dialami oleh pemberi bantuan hukum pada saat memberikan bantuan hukum bagi korban revenge porn. Adapun penulisan hukum ini bersifat normatif-empiris dengan mengidentifikasi aturan bantuan hukum yang ada dan dihubungkan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Bahan penelitian yang digunakan adalah data primer yang didapat dari penelitian empiris dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang didapatkan kesimpulan bahwa pemberian bantuan hukum bagi korban revenge porn dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mekanisme internal yang ditetapkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan mekanisme Bantuan Hukum Struktural (BHS). Bantuan hukum tak hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi saja, tetapi juga dapat diberikan bagi mereka yang miskin akses. Skema bantuan hukum dapat dilakukan pada proses litigasi maupun non litigasi. Hambatan-hambatan yang ditemui ketika memberikan bantuan hukum meliputi hambatan yang dirasakan secara umum pada kasus kekerasan seksual dan hambatan secara khusus terkait revenge porn. Kedua hambatan tersebut diuraikan kembal ke dalam hambatan internal yang berasal dari dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau pengada layanan dan hambatan eksternal yang berasal dari korban, proses litigasi dan hukum yang berlaku.

Revenge porn is a new terminology that emerges along with the new modus operandi from pornography cases. The meaning of revenge porn is pornography made or distributed by a spouse or closely-related person. They aim to insult the victim. The unique characteristic of revenge porn is that there is no consent from the victim. The purpose of this research was to give a portrayal of existing legal aid for revenge porn victims in The Special Region of Yogyakarta and the obstacles that the legal aid providers experienced while providing legal assistance to the victims. The research employed a normative-empirical method. This study used primary and secondary data, which were analyzed qualitatively and presented descriptively. Primary materials were retrieved from empirical research, and secondary materials were synthesized from the literature review. This study concluded that the mechanism of legal aid provisions for revenge porn victims are based on Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum and Bantuan Hukum Struktural. Legal aid can be accessed not only by the poor, but also by those who don't have access to justice. The aid is provided both in the litigation and non-litigation process. In providing the assistance, legal aid organizations face general obstacle while advocating sexual abuse cases and specific obstacles while advocating revenge porn. These two obstacles including internal obstacles come from within the organizations or the service providers and external obstacles emerge from the victims, the litigation process, or the laws.

Kata Kunci : Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Korban, Revenge porn, Kekerasan Seksual

  1. S1-2022-427004-abstract.pdf  
  2. S1-2022-427004-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-427004-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-427004-title.pdf