Tinjauan atas wewenang jaksa dalam mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek berdasarkan UU merek di Indonesia
SPONTANA, Tony Tribagus, H. Noegroho Amien Soetijarto, S.H.,M.Si
2003 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridisnormatif), yaitu penelitian hukum kepustakaan, dengan mendasarkan pada data sekunder yang didukung data primer. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya perubahan ketentuan yang mengatur tentang wewenang Jaksa dalam mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek yang diatur dalam UU Merek di Indonesia, sekaligus untuk mengetahui prospek dan potensi Kejaksaan dalam melaksanakan kewenangannya itu dalam praktek di masa yang akan datang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Jaksa untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek berdasarkan UU Merek (pertama) Nomor 21 Tahun 1961, karena UU tersebut merupakan terjemahan dari UU Merek pada masa kolonial Belanda yaitu Reglement Industrieel Eigendom (RIE) Tahun 1912 (S.1912 No. 545 jo S.1913 No. 214). Kemudian dengan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang selanjutnya dirubah dengan UU Nomor 14 Tahun 1997, kewenangan Jaksa untuk mengajukan gugatan dihapus. Terakhir, dengan UU Merek baru Nomor 15 Tahun 2001, Jaksa diberi wewenang kembali untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum, untuk menjamin kepastian hukum dalam praktek. Prospek dan potensi Kejaksaan dalam melaksanakan wewenang ini cukup positif, mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transportasi di masa yang akan datang, peranan Jaksa diperlukan guna mengantisipasi peningkatan terjadinya pelanggaran di bidang merek. Untuk meningkatkan efektifitas kewenangan itu, perlu diadakan perubahan-perubahan pada perundangundangan tentang merek dan Kejaksaan
This is a juridical normative research, the one which conducts a library research on legal documents and literature and is based on the secondary data supported with primary data. The objectives are to know the background for the change in the regulation on the prosecutor’s authority to claim a cancellation of trade mark registration according to the Trade Mark Act in Indonesia, and to find out the prospect as well as the potential of the Attorney General’s Office in carrying out its authority in the future. The research results show that the authority given to the prosecutor to claim a cancellation of trade mark registration is based on the Corporate Trade Mark and Industrial Trade Mark Act (first) No. 21/1961 because this act translated the Dutch colonial Reglement Industrieel Eigendom (RIE)/1912 (S. 1912 no. 545 jo S. 1913 no. 2140. Then, the Trade Mark Act No. 19/1992 which was later replaced by the Act No. 14/1997, eliminated the prosecutor’s authority. Finally, with the Trade Mark Act No. 15/2001, the prosecutor resumed authority to claim a cancellation of trade mark registration which is considered violating the norms and public order. This is taken to maintain the legal certainty. The prospect and potential of the Attorney General’s Office in carrying out its authority is fairly positive owing to a fast growth of transportation and information technology in the future; the prosecutor is expected to play his role to anticipate an increase in trade mark violations. To improve the effectiveness of authority some changes in the legislation governing trade mark and prosecutor are necessary.
Kata Kunci : Jaksa,Kewenangan,Pembatalan Merek,UU Merek Indonesia, The prosecutor’s authority, claim for cancellation of trade mark registration