Relevansi lembaga DISSENTING OPINION dalam penyelesaian sengketa kepailitan di pengadilan niaga
WIJAYANTA, Tata, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertkusumo, S.H
2003 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian mengenai Relevansi Lembaga Dissenting Opinion dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Pengadilan Niaga ini merupakan penelitian yuridis normatif dan meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, kaedahkaedah hukum dan sistematik hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun tujuan penelitian ini ialah, untuk mengetahui dan mengevaluasi lembaga dissenting opinion dan relevansinya dalam penyelesaian sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga perbedaan pendapat diakui dalam Pengadilan Niaga sebelum maupun sesudah dikeluarkannya Perma RI Nomor 2 Tahun 2000. Perbedaan pendapat sebelum dikeluarkannya Perma RI Nomor 2 Tahun 2000 bersifat rahasia (tidak dilampirkan dalam putusan), sedangkan dissenting opinion setelah dikeluarkannya Perma RI Nomor 2 Tahun 2000, dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan. Selama lima tahun sejak didirikannya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (1998-2002) telah diperiksa dan diputus 314 perkara. Sebelum dikeluarkannya Perma RI Nomor 2 Tahun 2000 tidak diketemukan putusan yang ada dissenting opinionnya, sementara setelah dikeluarkannya Perma RI Nomor 2 Tahun 2000 ada 4 putusan yang ada lampiran dissenting opinion. Dengan dilampirkannya dissenting opinion dalam putusan, maka sifat rahasia dari suatu putusan tidak lagi terjamin, putusan menjadi tidak definitif, bulat dan tuntas dan dapat menimbulkan rasa sentimen, sehingga dengan demikian kehadiran lembaga dissenting opinion dalam penyelesaian sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga ini tidak relevan
The research regarding The Relevance of Dissenting Opinion Institution on Bankruptcy Dispute Settlement in Commercial Court is a normative legal research, concerning legal principles, legal rules and legal system. The data consist of primary and secondary data, obtained by library and field research. The aim of this research is to describe and evaluate the dissenting opinion institution and the relevance of dissenting opinion institution on bankruptcy dispute settlement in Commercial Court. The result shows that difference of opinion institution has been recognized at the Commercial Court before or after the promulgation of Perma RI Nomor 2 Tahun 2000. The difference of opinion before the promulgation of Perma RI Nomor 2 Tahun 2000 is not enclosed in judgement (secret). After the promulgation of Perma RI Nomor 2 Tahun 2000, it is enclosed and as an integrated part of judgement. During five years, since the establisment of Commercial Court of Centre Jakarta in 1998 up to 2002, investigation and judgement have been carried out for 314 cases. Before the promulgation of Perma RI Nomor 2 Tahun 2000, there is no judgement enclosing dissenting opinion. After the promulgation of Perma RI Nomor 2 Tahun 2000, there are four judgements enclosing dissenting opinion. By enclosing dissenting opinion, the secrecy of judgement is not secure, the judgement becomes not definitive, no enclosure and not integrated and raising sentimental, thus dissenting opinion institution on bankruptcy dispute settlement in Commercial Court is not relevant
Kata Kunci : Sengketa Hukum,Kepailitan,Lembaga Dissenting Opinion, Commercial Court, Dissenting Opinion