Laporkan Masalah

Eksekusi Pidana Denda Dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Setelah Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016

SEPTIA KURNIA PRADITA, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terhadap Putusan-Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kelengkapan ketentuan pelaksanaan pidana dalam amar putusan yang dibuat hakim dalam menjatuhkan pidana denda dan/atau pidana tambahan uang pengganti terhadap korporasi dan untuk mengetahui dan menganalis pelaksanaan eksekusi pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan data primer dari wawancara dengan responden serta narasumber yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analisis data menggunakan deskriptif- kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penulisan hukum ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terhadap Putusan pengadilan yakni mempertegas landasan hukum bagi hakim dalam menetapkan rumusan amar putusan pidana denda dan uang pengganti terhadap subjek hukum korporasi serta memperluas ketentuan perpanjangan tenggang waktu pembayaran denda dan uang pengganti. Namun implikasi tersebut tidak cukup berarti karena masih terdapat ketidakjelasan dan ketiadaan aturan yang terkait pelaksanaan pidana dalam PERMA No 13 Taun 2016. Eksekusi Putusan pemidanaan berupa denda dan uang pengganti terhadap korporasi dalam perka tindak pidana korupsi setelah berlakunya PERMA No 13 Tahun 2016 didapati bahwa lebih memiliki kepastian hukum. Tata cara dan tahapan pelaksanaan ekseksusi pidana denda dan uang pengganti terhadap korporasi oleh jaksa eksekutor pada dasarnya sama dengan pelaksanaan eksekusi denda dan uang pengganti terhadap subjek hukum perorangan (manusia). Namun masih terdapat ketidakjelasan dan ketiadakaan ketentuan terkait pelaksanaan ekekusi pidana seperti mengenai ketentuan gugatan perdata, ketentuan rentang waktu jaksa eksekutor dapat melakukan penyitaan dan pelelangan.

The legal research aims to find out and examine the implications of the Supreme Court Regulation Number 13 Year 2016 on the decisions of corruption cases that have permanent legal force regarding the completeness of the provisions for the implementation of crimes in the decisions made by judges in imposing criminal fines and/or additional criminal compensation. against corporations and to find out and analyze the execution of criminal fines and additional criminal penalties for corporations in corruption cases. The type of this legal research is a normative-empirical legal research which used secondary data from literature research and primary data from interview with respondent and interviewees related to the object of this legal research. The research is descriptive and the data analyzed using a descriptive-qualitative to answer problems in this legal research. Based on the research results, it was known that the implications of Supreme Court Regulation Number 13 Year 2016 on court decisions are to strengthen the legal basis for judges in determining the formulation of criminal penalties for fines and compensation for corporate legal subjects and expanding the provisions for extending the grace period for paying fines and compensation. However, this implication is not significant because there is still uncertainty and the absence of rules related to the implementation of criminal acts in PERMA No. 13/2016. Execution of sentencing decisions in the form of fines and compensation for corporations in cases of corruption after the enactment of PERMA No. 13 Year 2016 was found to have more legal certainty. The procedures and stages of the execution of fines and compensation for corporations by the executor prosecutor are basically the same as the execution of fines and compensation for individual legal subjects (humans). However, there is still ambiguity and the absence of provisions related to the implementation of criminal executions, such as the provisions on civil lawsuits, provisions for the time span for the executor prosecutor to confiscate and auction.

Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Denda dan Uang Pengganti, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

  1. S1-2022-412190-Abstract.pdf  
  2. S1-2022-412190-Bibliography.pdf  
  3. S1-2022-412190-TableofContent.pdf  
  4. S1-2022-412190-title.pdf