Laporkan Masalah

GAGASAN KEPENTINGAN NASIONAL DALAM PEMIKIRAN HANS J MORGENTHAU (Studi Kasus: Sengketa Indonesia-Cina atas Laut Natuna Utara)

SANDY KURNIAWAN, Dr. Lailiy Muthmainnah

2022 | Skripsi | S1 FILSAFAT

Sengketa laut Natuna utara yang melibatkan Indonesia dengan Cina merupakan persoalan yang berkaitan erat dengan kepentingan nasional atas kedaulatan wilayah. Skripsi ini memfokuskan kajian pada analisis dasar klaim serta mempertanyakan kembali justifikasi moral yang digunakan pada klaim kewilayahan tersebut. Pada konteks ini gagasan kepentingan nasional Morgenthau akan digunakan oleh peneliti untuk memahami persoalan sengketa wilayah tersebut. Penelitian ini merupakan studi Pustaka yang menggunakan metode hermeneutika filosofis. Sumber penelitian berasal dari buku, jurnal, dan website yang berkaitan dengan topik penelitian. Adapun unsur-unsur metodis yang digunakan adalah: deskripsi, interpretasi, holistik, kesinambungan historis, dan refleksi kritis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan 1). Terjadinya sengketa Indonesia-Cina atas laut Natuna utara karena perbedaan dasar klaim kepemilikan. Indonesia menggunakan dasar klaim kepemilikan berdasarkan fakta kesejarahan atas kedaulatan wilayah, sedangkan Cina menggunakan dasar klaim historis. 2). Klaim Indonesia dapat dijustifikasi secara moral karena tidak saja didasarkan pada klaim kedaulatan wilayah, tetapi juga diperkuat dengan prinsip kesepakatan bersama yang secara objektif tertuang dalam UNCLOS. Adapun klaim Cina tidak dapat dijustifikasi secara moral karena hanya bersifat subjektif serta mengabaikan prinsip kebaikan bersama yang seharusnya menjadi dasar dalam penataan hubungan antarnegara. 3). Sengketa laut Natuna utara merupakan persoalan yang disebabkan oleh perbedaan prinsip dalam klaim kekuasaan yang menurut Morgenthau pola hubungan antarnegara lebih didominasi kekuasaan dibanding moralitas, sehingga pola hubungan tersebut tidak selalu dapat dijustifikasi secara moral.

The North Natuna maritime dispute involving Indonesia and Cina is an issue that is closely related to national interests over territorial sovereignty. This thesis focuses the study on the basic analysis of claims and re-questions the moral justifications used in these territorial claims. In this context, Morgenthau's realism perspective will be used by researchers to understand the issue of the territorial dispute. This research is a literature study that uses the method of philosophical hermeneutics. Research sources come from books, journals, and websites related to the research topic. The methodical elements used are: description, interpretation, historical continuity, and critical reflection. Based on the research that has been done, conclusions can be drawn 1). The dispute between Indonesia and Cina over the North Natuna Sea is due to differences in the basic claims of ownership. Indonesia uses the basis of ownership based on historical facts for territorial ownership, while Cina uses the basis of historical claims. 2). Indonesia's claim can be justified morally because it is not only based on territorial sovereignty claims, but can also be agreed upon by mutual agreement contained in UNCLOS. Meanwhile, Cina cannot be justified morally because it only has subjectivity and shared principles that should be the basis of relations between countries. 3). The North Natuna sea dispute is a problem caused by differences in principles in power claims which according to Morgenthau, the pattern of relations between countries dominates power over morality, so that the pattern of relations cannot always be justified morally. Keywords: Moral Justification, National Interest, Territory Claims, North Natuna Sea, Morgenthau's Ideas.

Kata Kunci : Kata Kunci: Justifikasi Moral, Kepentingan Nasional, Klaim Wilayah, Laut Natuna Utara, Gagasan Morgenthau. Keywords: Moral Justification, National Interest, Territory Claims, North Natuna Sea, Morgenthau's Ideas.

  1. S1-2022-429657-Abstract.pdf  
  2. S1-2022-429657-Bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429657-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429657-Title.pdf