Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Terpidana Korupsi yang Dijatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup
ARMITA TRI Y, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis pengaturan sanksi pidana tambahan uang pengganti bagi terpidana korupsi yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup serta mengkaji dan merumuskan reformulasi pengaturan hukum untuk aturan norma tersebut di masa yang akan datang. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan pustaka, peraturan perundang-undangan, dan risalah sidang pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dipadukan dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber dari unsur hakim, jaksa, akademisi hukum, dan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis langsung dari dibentuknya aturan sanksi pidana tambahan uang pengganti adalah sebagai instrumen untuk mengembalikan atau memulihan kerugian negara, mengaitkannya sebagai pidana tambahan yang dijatuhkan pada terpidana seumur hidup maka uang pengganti merupakan pemenuhan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menghendaki adanya pemidanaan pelaku dan pengembalian kerugian negara. Sementara ratio legis tidak langsungnya adalah untuk mencegah kejahatan dan melindungi korban dari kerugian yang sejalan dengan teori efek jera pemidanaan. Reformulasi pengaturan pidana tambahan uang pengganti terhadap terpidana korupsi yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dapat berupa, antara lain yakni: kesatu, memasukan konsep sita jaminan sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. Kedua, mengakomodir seluruh keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil tindak pidana korupsi sebagai objek uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, melakukan pengharmonisasian sanksi subsider pidana penjara terhadap uang pengganti dengan ketentuan di Pasal 67 KUHP.
This study aims to acknowledge the legal reasoning (ratio legis) compensation payment criminal punishment for corruption convict with life imprisonment sentences regulation as well as reviewing and reformulating the arrangements for these norms in the future. This legal research using a normative method with a descriptive type of research. The type of data used is secondary data in the form of legal literature, statutory regulations, and minutes of the trial for the establishment of the Corruption Eradication Act which then combined with a primary data obtained from interviews with sources from judges, prosecutors, legal academics, and researcher. The results of this research indicate that the direct ratio legis from the establishment of compensation payment as an instrument to recover state losses, linking it as an additional punishment imposed on a lifelong convict, compensation payment is the fulfillment of law enforcement of corruption which requires the punishment of the perpretrator and the return of state loss. Whereas, the indirect ratio legis is to prevent the crime and to protect the victim from harm which is in line with the punishment theory in terms of deterrence effect theory. The reformulation of compensation payment criminal punishment fot corruption convict with life imprisonment sentences can be reformulated with: first, inserting the concept of confiscation as a guarantee of compensation payment to optimize the recovery of state loss. Second, accommodate all the profits that derived from the assets of the criminal act of corruption as an object of compensation payment which stipulated in Article 8 Paragraph (1) section b of Law No. 31/1999 as amended by Law No. 20/2001 on Corruption Eradication. Third, harmonize the subsidiary sanctions of imprisonment for compensation payment with the provisions in Article 67 of the Criminal Code.
Kata Kunci : Pidana Tambahan Uang Pengganti, Pidana Penjara Seumur Hidup, Tindak Pidana Korupsi, Ratio Legis, Reformulasi.