Laporkan Masalah

Hak Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Akses pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Kelas C Non Pemerintah : Studi Kasus di Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI

CHINTYA NUR FA'IZAH, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 70 tentang Kesehatan Jiwa. Kesehatan adalah kebutuhan dasar pada setiap manusia untuk dapat hidup layak dan produktif. Dalam perjanjian terapeutik tenaga medis wajib memberikan penjelasan mengenai prosedur yang akan dilakukan, indikasi tindakan, risiko dan komplikasi dari tindakan tersebut. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bertujuan mengatur praktik kedokteran dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang berasal dari sumber data primer dan sekunder untuk melihat penerapan hak pasien ODGJ dalam akses pelayanan kesehatan. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI. Subyek penelitian yang termasuk dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Medis, Kepala Bagian Instalasi Gawat Darurat, dua dokter spesialis kejiwaan sebagai informan. Analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, Pelayanan kesehatan jiwa RSIY PDHI mempunyai dua dokter spesialis kejiwaan, Penggunaan restrain sudah tidak dilakukan dikarenakan hal ini membatasi otonomi dan hak pasien, akan tetapi dalam tindakan tersebut walaupun sudah tidak dilakukan tetap terdapat Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait tindakan restrain. Suatu kontrak dianggap sah apabila memenuhi syarat pada Pasal 1320 KUHP yakni adanya sebuah kesepakatan berkehendak, adanya kecakapan atau wewenang berbuat, adanya perihal tertentu, adanya kausa yang halal. Pada pasien dengan gangguan jiwa dilakukan penentuan diagnosa menggunakan berbagai macam komponen agar menghasilkan pengobatan yang menyeluruh sesuai dengan PPDGJ-III

People with mental disorders have the right to obtain health services as regulated in Law Number 18 of 2014 chapter 70 concerning Mental Health. Health is a basic need for every human being to live a decent and productive life. In a therapeutic agreement, medical personnel are required to provide an explanation of the procedure to be carried out, indications of action, risks and complications of the action. Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice aims to regulate medical practice with the aim of providing protection to patients, maintaining and improving the quality of medical services. This research is an empirical juridical research that comes from primary and secondary data sources to see the implementation of the rights of ODGJ patients in accessing health services. This research was conducted at the Yogyakarta Islamic Hospital PDHI. The research subjects included in this study were the Head of the Medical Services Division, the Head of the Emergency Department, and two psychiatric specialists as informants. Analysis of the data obtained in this study using qualitative descriptive analysis, The mental health service of RSIY PDHI has two psychiatric specialists. The use of restraints is no longer carried out because this limits the autonomy and rights of the patient, but even though this action is not carried out, there are still Standard Operating Procedures (SOP) related to restraint measures. A contract is considered valid if it meets the requirements in Article 1320 of the Criminal Code, namely the existence of an agreement of will, the ability or authority to act, the existence of certain matters, the existence of a lawful cause. In patients with mental disorders, a diagnosis is made using various components in order to produce a comprehensive treatment in accordance with PPDGJ-III.

Kata Kunci : ODGJ, Hak Akses Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Kelas C Non Pemerintah

  1. S2-2022-465638-Abstract.pdf  
  2. S2-2022-465638-Bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465638-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465638-title.pdf