Peran Organisasi Internasional dalam Memberikan Perlindungan dan Bantuan Kepada Internally Displaced Persons Akibat Konflik Antara Armenia dan Azerbaijan di Wilayah Nagorno-Karabakh Tahun 2020 Ditinjau dari Prinsip Responsibility to Protect (R2P)
TIARA CHRISANTI GITAREDJA, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMKonflik yang terjadi di wilayah Nagorno-Karabakh tahun 2020 lalu telah menimbulkan berbagai permasalahan kemanusiaan, salah satunya adalah timbulnya pengungsi internal atau Internally Displaced Persons (IDPs) baru akibat terdampak konflik. Terdapat indikasi terjadinya kejahatan perang selama konflik ini berlangsung telah menimbulkan berbagai krisis kemanusiaan yang dihadapi oleh IDPs. Dalam kondisi di mana sebuah negara tidak mau atau tidak mampu melindungi penduduknya dari kejahatan kekejaman masal, komunitas internasional bertanggung jawab untuk menanggapi kebutuhan kemanusiaan yang mendesak di negara tersebut. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari prinsip Responsibility to Protect (R2P). Organisasi internasional merupakan bagian dari komunitas internasional yang dapat memberikan respon kemanusiaan, termasuk merespon krisis kemanusiaan yang terjadi dalam konflik ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran organisasi internasional dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada IDPs yang timbul akibat konflik Nagorno-Karabakh tahun 2020, serta bagaimana organisasi internasional tersebut mengimplementasikan prinsip R2P dalam memberikan respon kemanusiaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, disimpulkan bahwa konflik yang terjadi di Nagorno-Karabakh pada tahun 2020 telah berdampak pada kondisi hidup IDPs di berbagai sektor seperti kesehatan, tempat tinggal, mata pencaharian, gizi, WASH, perlindungan, dan pendidikan. Terdapat lima organisasi internasional yang relevan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada IDPs dalam menghadapi krisis tersebut, yaitu UNHCR, IOM, ICRC, WHO, dan UNICEF. Masing-masing organisasi internasional memiliki peran dan mekanismenya masing-masing. Dari segi pelaksanaan, prinsip R2P telah diimplementasikan melalui bantuan-bantuan kelima organisasi internasional tersebut meskipun belum maksimal. Konflik ini masih membutuhkan penyelesaian konflik yang berkepanjangan dan berkelanjutan serta koordinasi lebih lanjut antar organisasi intenasional untuk untuk mengatasi krisis yang terjadi.
The Nagorno-Karabakh Conflict in 2020 has caused various humanitarian problems, one of which is the emergence of new Internally Displaced Persons (IDPs) affected by the conflict. There are indications that the occurrence of war crimes during this conflict has caused various humanitarian crises faced by IDPs. In situations where a state is unwilling or unable to protect its population from mass atrocity crimes, the international community has a responsibility to respond to the urgent humanitarian needs of that country. The responsibility to mention is part of the principle of Responsibility to Protect (R2P). International organizations are part of the international community that can provide humanitarian responses, including responding to humanitarian crises that occurred in this conflict. This research aims to determine the role of international organizations in providing protection and assistance to IDPs arising from the Nagorno-Karabakh conflict in 2020, as well as how these international organizations implement R2P principles in providing their humanitarian response. This research uses a descriptive type of research with a normative approach. The method used in this research is qualitative method. Based on the research that has been carried out, it is concluded that the conflict that occurred in Nagorno-Karabakh in 2020 had an impact on the living conditions of IDPs in various sectors such as health, housing, livelihoods, nutrition, WASH, protection, and education. There are five relevant international organizations to provide protection and assistance to IDPs in dealing with the crisis, namely UNHCR, IOM, ICRC, WHO, and UNICEF. Each international organization has its own role and mechanism. In terms of implementation, the principle of R2P has been implemented through the assistance of the five international organizations, although it has not been maximized. This conflict still requires a prolonged and sustainable conflict resolution as well as further coordination between international organizations to overcome the crisis that occurred.
Kata Kunci : Organisasi internasional, Internally Displaced Persons, Nagorno-Karabakh, Responsibility to Protect/International organizations, Internally Displaced Persons, Nagorno-Karabakh, Responsibility to Protect