ANALISIS YURIDIS KASUS KETERLAMBATAN PENGAMBILALIHAN SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
HANIDA GAYUH SAENA, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum
2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANKasus keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia merupakan salah satu perkara dalam hukum persaingan usaha dan antimonopoli yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang konsistensi pertimbangan KPPU dalam beberapa putusan dan mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan masih banyak ditemukannya kasus keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara studi dokumen atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier terkait dengan peraturan perundang-udangan antimonopoli. Penelitian melalui metode wawancara dengan Narasumber yang menggunakan alat berupa pedoman wawancara juga digunakan sebagai tambahan informasi dalam penelitian ini. Data hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disusun secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini yang pertama adalah Pertimbangan KPPU dalam setiap putusan perkara telah konsisten dalam menerapkan pelanggaran pasal sanksi, namun ditemukan ketidak-konsistenan cara KPPU dalam menanganani perkara, bahwa masih ditemukan pelaku usaha yang menyatakan ketidaktahuan akan keberlakuan Pasal yang mewajibkan melakukan post-notifikasi setelah melakukan pengambilalihan saham dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan perilaku seperti yang ditetapkan pada Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019. Kesimpulan yang kedua bahwa faktor yang menyebabkan masih ditemukan kasus keterlambatanan pemberitahuan pengambilalihan saham adalah bahwa KPPU sendiri dapat dikatakan turut andil bersalah atas ketidaktahuan pelaku usaha terhadap regulasi yang dibuatnya. Aturan yang terus dikeluarkan oleh KPPU tidak berbanding sejalan dengan kapasitas pemahaman regulsai dari para pelaku usaha dalam kasus keterlambatan post-notifikasi. Asas presumptio iures de iure bahwa semua orang dianggap tahu hukum, tidak berlaku dalam hal ini karena pelaku usaha telah memahami dan mematuhi adanya regulasi wajib lapor perubahan anggaran dasar kepada Kemenkumham sesuai ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas untuk mendapatkan tanggal berlaku efektif yuridis.
The case of delay in notification of share takeover in Indonesia is one of the most widely handled cases in business competition and antitrust law by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) . This study aims to analyze the consistency of KPPU 's considerations in several decisions and to find out what factors cause there are still many cases of delays in notification of share takeover in Indonesia. This research is a normative research with analytical descriptive nature. The research was conducted using library research to obtain secondary data by means of document studies on primary legal materials and secondary legal materials as well as tertiary legal materials related to antitrust legislation. Research through interview methods with resource persons using a tool in the form of interview guidelines is also used as additional information in this study. Research data obtained from library research, then analyzed qualitatively and compiled descriptively. The first conclusion of this research is that the KPPU's considerations in every case decision have been consistent in implementing the violation of the sanctions article , but an inconsistency was found in the KPPU's way of handling cases, that there are still many business actors who state that they are unaware of the applicability of the Article which requires post -notification after take over shares and are not given the opportunity to make changes in behavior as stipulated in Article 33 of KPPU's Regulation Number 1 of 2019. The second conclusion is that the factor that causes there are still many cases of delays in notification of share takeover is that the rules that are continuously issued by KPPU are not in line with with the capacity to understand regulations from business actors in cases of post- notification delays and many business actors who are not aware of regulations on notification obligations. What the KPPU has done in this regard is to continue to disseminate information to business actors and also disseminate information to law offices, as well as provide advocacy and public lectures related to antitrust provisions and also cooperate with authorized institutions, such as the Ministry of Law and Human Rights and the OJK, in the implementation the juridical effective date, so as not to make it difficult for business actors to interpret the regulations that govern them.
Kata Kunci : Pemberitahuan, pengambilalihan saham, persaingan usaha, KPPU