Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Bagi Pramugari Yang Dirumahkan Menuju PHK Dengan Penahanan Ijazah Dan Akta Lahir Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus PT X)

NI KADEK SOFIA A, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status hubungan kerja bagi pramugari yang dirumahkan menuju PHK dengan penahanan ijazah serta akta lahir asli. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelindungan hukum terhadap pengupahan pramugari PKWT yang dirumahkan berakhir PHK ditinjau berdasarkan asas "no work, no pay" pada saat pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analistis. Penelitian yuridis empiris ini mengedepankan studi pustaka dengan basis data sekunder, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, didukung oleh data primer yang berbasis data dari lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap responden dan narasumber yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa status hubungan kerja pramugari masih merupakan pekerja pada PT X meskipun tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagaimana dalam perjanjian kerja ketika dirumahkan. Perjanjian kerja yang mengikat saat pramugari dirumahkan menyebabkan pramugari tidak dapat bekerja di perusahaan lain dikarenakan adanya penahanan ijazah dan akta lahir asli yang apabila mengundurkan diri maka harus membayar ganti rugi kepada perusahaan sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja. Bentuk pelindungan hukum yang diberikan oleh Kemenaker melalui SE No. M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 dimana perusahaan harus tetap membayar pekerja yang dirumahkan yang besarannya berdasarkan kesepakatan, namun dalam praktik perusahaan tidak melakukannya sehingga pekerja yang dirumahkan belum mendapatkannya. Hal tersebut terbukti dari tidak diberikannya upah terhadap pramugari pada saat dirumahkan dampak Pandemi Covid-19.

This researcher aims to find out and analyze the status of employment relations for flight attendants who are laid off towards layoffs with detention of original diplomas and birth certificates. Another purpose of this study is to determine the form of legal protection against the remuneration of flight attendants with certain time work agreements who are laid off after layoffs are reviewed based on the principle of "no work, no pay" during the covid-19 pandemic. This research is an empirical juridical research that is descriptive analytical. This empirical juridical research prioritizes literature studies with secondary databases, namely primary, secondary, and tertiary legal material, supported by primary data-based data from the field by conducting direct interviews with respondents and speakers related to this research problem. Data analysis in this study was carried out qualitatively. The result showed that the working relationship status of flight attendants was still a worker as a flight attendant cabin crew at PT X even though they could not do their jobs as stated in the work agreement when they were laid off. Binding work agreements when they are laid off causes flight attendants to be unable to work in other companies due to the detention of their original certificates and birth certificates, which if they resign, they must pay compensation to the company as stated in the work agreement. The form of legal protection provided by the Ministry of Manpower through SE No. M/11/HK.04/X/2020 Regarding Minimum Wage Determination in 2020 During the Covid-19 Pandemic Period where companies must continue to pay laid-off workers whose amount is based on an agreement, but in practice the company does not do so, so that the laid-off workers have not receive them. This is evident from the lack of wages for flight attendants when they sent home due to the Covid-19 Pandemic.

Kata Kunci : Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Status Hubungan Kerja, Dirumahkan, Ijazah dan Akta Lahir, Asas "no work, no pay"

  1. S2-2022-465615-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465615-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465615-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465615-title.pdf