KEDUDUKAN SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA (STUDI PUTUSAN NO: 578/PDT/2017/PN. JKT. PST.)
YOEL RENARKY, Prof. Dr. Tata Wijayanta, SH., MHum
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kedudukan surat elektronik sebagai alat bukti tertulis dalam KUHPerdata dan penilaian hakim atas alat bukti surat elektronik dalam Putusan No: 578/Pdt/2017/PN. JKT. PST.. Pembuktian di dalam persidangan perdata pada era modern seperti sekarang masih mempunyai kendala terutama mengenai kedudukan alat bukti surat elektronik. Adanya perluasan alat bukti surat dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE menjadikan surat elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, namun belum memberi jawaban atas kekuatan pembuktian dari surat elektronik itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif yang menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian dilakukan dengan metode dokumentasi, yaitu mengumpulkan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier berkaitan dengan tema penelitian. sedangkan alatnya studi dokumen, mempelajari dokumen-dokumen yang berasal dari data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa surat elektronik dapat dikualifikasikan sebagai surat bukan akta, karena sistem surat elektronik yang digunakan sehari-hari masih belum berdasarkan sistem elektronik yang sesuai standar UU ITE. Penelitian juga menunjukkan bahwa hakim dalam Putusan No: 578/Pdt/2017/PN. JKT. PST. Menerima alat bukti surat elektronik yang tidak menggunakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE sebagai suatu alat bukti yang sah.
This study aims to determine the position of electronic mail as written evidence in the Civil Code and the judge's assessment of electronic mail evidence in Putusan No: 578/Pdt/2017/PN. JKT. PST.. Evidence in civil trials in the modern era like now still has problems, especially regarding the position of electronic mail evidence. The expansion of documentary evidence in Article 5 paragraph (1) of the ITE Law makes electronic mail a valid legal evidence, but has not provided an answer to the quality of evidence from electronic mail itself. This research is a descriptive normative research that uses secondary data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The research was conducted using the documentation method, namely collecting secondary data from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials related to the research theme. while the tool is document study, studying documents derived from secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials related to the research theme. The results of the research and discussion show that electronic mail can be qualified as a non-deed letter, because the electronic mail system used daily is still not based on an electronic system that meets the standards of Undang-Undang ITE. The research also shows that the judge in Decision No: 578/Pdt/2017/PN. JKT. PST. Receive electronic mail evidence that does not use the electronic system as referred to in the ITE Law as legal evidence.
Kata Kunci : Surat elektronik, alat bukti, tanda tangan