Laporkan Masalah

Pengembalian Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Melalui Perampasan In Rem

SHAFA KARINA, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H.,LL.M

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Pemberantasan tindak pidana korupsi berfokus pada pencegahan, pemberantasan, serta pengembalian aset hasil korupsi. praktiknya yang menjadi fokus masih pemberantasan saja. Sepanjang tahun 2020 total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun, sementara uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada 2020 hanya berjumlah Rp 8,9 triliun. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau perampasan in rem sebagai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi korporasi sebagai jawaban permasalahan sulitnya melakukan perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi korporasi yang telah berpindah tangan, berubah wujud, atau disembunyikan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan primer yang bersifat otoritatif, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan tentang perampasan aset tanpa pemidanaan masih belum cukup komprehensif sehingga dibutuhkan pengesahan RUU Perampasan Aset, mekanisme perampasan asset in rem tanpa pemidanaan di masa mendatang dapat diatur dalam undang-undang perampasan aset dengan mengadopsi berberapa asas sebagaimana ketentuan United Nations Convention Against Corruption, dengan penerapan pembuktian terbalik demi terwujudnya prinsip follow the money dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta membahas penerapan perampasan in rem yang tepat diterapkan di Indonesia. Rekomendasi atas hasil penelitian ini bahwa perampasan aset ini dapat digunakan dalam kasus korupsi korporasi dan dapat berjalan beriringan dengan proses pidana.

Eradicating corruption focus on prevention, eradication, and the provision of assets resulting from corruption, but the focus is still eradication. Throughout 2020, the total state losses due to corruption cases reached Rp. 56.7 trillion, while the replacement money returned to the state for corruption losses in 2020 was only Rp. 8.9 trillion. This aims of this study to determine the mechanism confiscation of assets without punishment or in rem forfeiture an an alternative in efforths to restore assets to corruptions as an answer to the problems the difficulty plunder the wealth perpetrators of corruptions that has changed hand, changed shape, or hidden. This study uses the normative research using primary materials that are authoritative, in the form of primary legal materials and secondary law. The results of this study concluded that the regulation on asset confiscation without punishment is still not comprehensive enough so that the ratification of the Asset Confiscation Bill is needed.This study explains that the mechanism of expropriation of assets without punishment in the future can be set in legislation expropriation of assets by a mechanism in accordance with the provisions of United Nations Convention Against Corruption, which allows the application of inverted authentication by the perpetrators of corruption since the investigation stage in order to realize the principle of follow the money in the eradication of corruption, , as well as discussing the appropriate confiscation mechanism applied in Indonesia. Recommendations based on the results of this study are that the confiscation of assets can be used in cases of corporation corruption and proceed in tandem with criminal proceedings.

Kata Kunci : korporasi, korupsi, in rem, perampasan asset, kebijakan hukum.

  1. S1-2022-423774-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423774-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423774-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423774-title.pdf