Laporkan Masalah

TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN BUNUH DIRI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI WILAYAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

ANIFATUS S PUTRI, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR)., Ph.D

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Bunuh diri merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan kematian diri sendiri. Gunungkidul diketahui merupakan kabupaten dengan angka kematian akibat bunuh diri tertinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peristiwa bunuh diri tersebut diatur dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana yang berkaitan dengan bunuh diri dilakukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini juga digunakan untuk menjelaskan kendala yang dialami dalam upaya penanggulangan tindak pidana yang berkaitan dengan bunuh diri serta bagaimana seharusnya upaya penanggulangan tindak pidana yang berkaitan dengan bunuh diri dilakukan di masa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yang menggabungkan antara data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan undang-undang dengan menelaah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bunuh diri bukan merupakan suatu tindak pidana menurut hukum positif di Indonesia. KUHP memandang keterlibatan dalam tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang sebagai suatu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 345 dan 531. Namun, selama ini upaya penanggulangan masih fokus pada upaya penanggulangan preventif dan belum pernah ada penerapan kedua pasal a quo, Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kedua pasal a quo masih dipertahankan dalam RUU KUHP dan seharusnya tindakan mendorong, membantu, ataupun memberikan sarana sebagaimana diatur dalam Pasal 345 KUHP harus diartikan secara fisik maupun non fisik.

Suicide is the act of an individual intentionally ending one's own life. Gunungkidul is known as the regency with the highest number of suicides in Indonesia. This research aims to examine how suicide is regulated in Indonesian Criminal Code (KUHP) and how the prevention of the crimes related to suicide in Gunungkidul. Whilst finding out and narrating the obstacles faced by the law enforcement officers upon preventing the crimes related to suicide and accordingly provide recommendations on how the prevention should be done in the future. The research method used for this thesis is judicial-normative research that combines primary data obtained through interviews and secondary data obtained through literature studies. The data will be qualitatively analyzed with the statutory approach to obtain descriptive results. The results of this research indicate that suicide and suicide attempt are not an offense based on KUHP. There are Art 345 and Art 531 that making it a criminal offense to incite, assist, or provide the means to a person to commit suicide and neglect a person who commits the act. However, the prevention of the crimes related to suicide still focuses on preventive efforts and has never implemented the two provisions a quo. Result of this research also shows that the two provisions a quo still can be find in the RUU KUHP and commends that the act of inciting, assisting, or providing the means to a person to commit suicide and neglecting a person who commits suicide as stipulated in Article 345 of the Criminal Code should be interpreted physically or non-physically.

Kata Kunci : Bunuh Diri, Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana