Laporkan Masalah

Implementasi Asas Iktikad Baik dalam Pendaftaran Merek (Studi Perbandingan Putusan Pengadilan Terkait Merek Terkenal di Indonesia dan Jepang)

DYOTA KANYA D, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan perbedaan implementasi asas iktikad baik dalam pendaftaran merek melalui putusan pengadilan atas kasus pembatalan merek dagang terkenal di Indonesia dan Jepang, serta dari perbedaan tersebut didapatkan hal yang dapat dipelajari oleh Indonesia berdasarkan implementasi asas iktikad baik yang dilakukan oleh Jepang. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini merupakan metode penelitian yuridis normatif menggunakan bahan pustaka sebagai data sekunder dan dianalisis dengan metode kualitatif berdasarkan kerangka teoretis dan kerangka konseptual hukum. Didukung dengan penelitian in concreto mengenai bagaimana asas iktikad baik diterapkan melalui putusan pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif dalam meneliti perbedaan implementasi asas iktikad baik antara Indonesia dan Jepang. Hasil penelitian menunjukkan, pertama asas iktikad baik diatur secara eksplisit di Indonesia dan diatur secara implisit di Jepang. Kedua, Jepang dalam mengimplementasikan asas iktikad baik melalui Japan Patent Office (JPO) yang tidak hanya menggunakan Japan Trademark Act dalam melakukan pemeriksaan pendaftaran merek, tetapi juga didasarkan pada Examination Guidelines for Trademark sebagai pedomannya dalam menilai iktikad buruk. Sementara Indonesia memiliki pedoman umum di tingkat ASEAN, yaitu Pedoman Umum untuk Pemeriksaan Substantif Merek Dagang, tetapi dalam pelaksanaannya DJKI belum mengimplementasikan asas iktikad baik seperti JPO. Ketiga, hal yang perlu diperbaiki oleh Indonesia berdasarkan perbandingan pengaturan dan implementasi dengan yang dilakukan oleh Jepang adalah Indonesia pelu melakukan pengkategorian atas bentuk dan perbuatan yang berkaitan dengan iktikad buruk ke dalam beberapa ketentuan pasal dan segera menyusun pedoman pelaksanaan undang-undang sebagaimana yang dimiliki oleh JPO.

This legal writing aims to analyze the differences in the implementation of good faith principle in trademark registration through court decision on cases of invalidation of well-known trademark in Indonesia and Japan, and from these differences, Indonesia can learn things based on the implementation of good faith principle carried out by Japan. The method used in this legal writing is a normative juridical research method using library materials as secondary data and analyzed by qualitative methods based on a theoretical framework and a legal coneptual framework. Also, supported by in concreto research on how good faith principle is applied through court decisions. The approach used is the statuory approach and a comparative approach in examining differences in the implementation of good faith principle between Indonesia and Japan. The results of the study show, firstly, the principle of good faith is explicitly regulated in Indonesia and implicitly regulated in Japan. Second, Japan implements the principle of good faith through the Japan Patent Office (JPO), which not only uses the Japan Trademark Act in conducting trademark registration checks, but is also based on the Examination Guidelines for Trademark as its guideline in assessing bad faith. While Indonesia has general guidelines at the ASEAN level, namely General Guidelines for Substantive Examination of Trademarks, in practice the DJKI has not implemented the good faith principle such as the JPO. Third, things that need to be improved by Indonesia based on based on the comparison of regulation and implementation with those carried out by Japan is that Indonesia needs to categorize forms and actions related to bad faith into several provisions of articles and immediately prepare guidelines for implementing laws as owned by the JPO.

Kata Kunci : Pendaftaran Merek, Pembatalan Merek, Merek Terkenal, Hukum Merek Indonesia, Hukum Merek Jepang.

  1. S1-2022-429777-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429777-bibliography.docx  
  3. S1-2022-429777-bibliography.pdf  
  4. S1-2022-429777-tableofcontent.pdf  
  5. S1-2022-429777-title.pdf