Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Terkait Pengalihan Piutang Atas Nama (Cessie) Yang Dilakukan Oleh Bank Selaku Kreditur Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 50/PDT.G/2020/PN. Bks.)

YEKKY SIMAMORA, Alfatika Aunuriella Dini

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Pengalihan piutang yang timbul dari perjanjian kredit dengan metode cessie mengakibatkan turut serta beralihnya hak dan kewajiban bank dalam perjanjian kredit kepada kreditur lain yang menerima pengalihan piutang, dan dicantumkannya klausula pengalihan piutang secara cessie merupakan kategori klausula yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Penelitian yang dilakukan adalah dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan penelusuran kepustakaan yang kemudian dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa klausula terkait peralihan piutang lewat metode secara cessie dalam perjanjian kredit termasuk ke dalam bentuk klausula eksonerasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan mengakibatkan beralihnya tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) UU Perlindungan Konsumen. Putusan Perkara No. 50/Pdt.G/2020/PN. Bks. yang membatalkan Akta Peralihan Piutang (cessie) namun tidak membatalkan perjanjian kredit telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Terkait dengan permasalahan tersebut perlu adanya pengawasan dari pemerintah dalam hal ini adalah OJK selaku pengawas Lembaga Keuangan Perbankan dalam menilai perjanjian standar bank dalam memberikan kredit serta peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan kredit agar dapat memberikan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif.

Any transfer of receivables that arises from a Credit Agreement by cessie method results in the switced bank's rights and obligations in the credit Agreement to another creditor who receives the transfer of receivables and the inclusion of receivables transferring clause by cessie constitutes a prohibited category of clause as set in Article 18 paragraphs (1) and (2) of law on cosumers' protection. The study conducted was by applying normative judicial study method by a bibliographical tracing which was then analyzed by using qualitative analysis. Based on the study it could be concluded that any clause in relation to receivables transfer by cessie method in a credit agreement is included in the form of exonerative clause as set forth in Article 18 paragraph (2) of law on consumers' protection and results in the switch of entrepreneur's liability as set forth in Article 18 paragraph (1) of Law on consumers' protection. The decision on case No. 50/Pdt.G/2020/PN. Bks. which cancelled Deed of Receivables Transfer (cessie) but not cancelling the credit agreement is consistent with the provisions in Article 18 paragraph (3) of law on consumers' protection. in rspect of said matter, it is needed a supervision from the goverment, in this matter OJK as the supervisor of Banking Financial Institution in assessing any bank's standard agreement in granting credits as well as the statutory regulation that regulates on credit management so that it can be provided a legal protection both in preventive and repressive aspects.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen,Peralihan Piutang,Hak dan Kewajiban

  1. S2-2022-448200-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448200-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448200-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448200-title.pdf