PROSES PENGAKUAN HUTAN ADAT DALAM ERA OTONOMI KHUSUS (OTSUS) DI PAPUA BARAT
WILLIAM R I S, Prof. Dr. Ahmad Maryudi ; Dr. Sepus M Fatem, S.Hut., M.Sc
2022 | Tesis | MAGISTER ILMU KEHUTANANPengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta haknya tertuang dalam Undang-Undang 1945 Pasal 18 dan juga diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960. Namun dalam UU No.41 Tahun 1999 membatasi ruang gerak masyarakat adat karena hutan adat berada dalam kawasan hutan negara. Pasca amar putusan MK.35/PUU-X/2012 dimana hutan adat dikeluarkan dari hutan negara menjadi momentum pengelolaan hutan adat yang langsung kepada masyarakat adat. Pengakuan terhadap masyarakat adat dan hutan adat harus memiliki beberapa persyaratan termasuk legalitas dalam produk hukum. Keistimewaan Papua Barat sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) diharapkan mampu mempercepat proses ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pengakuan hutan adat di Provinsi Papua Barat dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dinamika lokal dalam memanfaatkan Otsus untuk proses pengakuan hutan adat. Penelitian ini dilakukan pada 3 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong. Metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, studi literatur dan menggunakan teori dari policy cycle dan berfokus pada aspek evaluasi. Penelitian ini menggunakan aspek operasional untuk mengevaluasi yaitu rekognisi, pemetaan wilayah adat, pendanaan, dan regulasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, selama era otonomi khusus di Provinsi Papua Barat, proses pengakuan hutan adat belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, kurangnya bantuan administratif dan prosedural yang baik dari pemerintah, dan sumber daya manusia yang berkualitas di antara masyarakat adat untuk pemetaan dan penyelesaian konflik, membutuhkan lebih banyak waktu. Di sisi lain, kurangnya pemahaman dan political will dari pemerintah daerah dan legislatif di Provinsi Papua Barat terhadap urgensi pengakuan hutan hutan adat juga menjadi salah satu faktor yang berdampak. Keistimewaan otonomi khusus belum menunjukkan pengakuan hutan adat sebagai salah satu program yang diprioritaskan.
Article 18 of the 1945 Constitution recognizes and respects indigenous peoples' existence and rights and additionally, Law No. 5/1960 regulates it. However, Law No.41/1999 about forestry restricts the indigenous peoples because customary forests are located in the state forests area. After the decision of constitutional court No. MK.35/PUU-X/2012, which removed customary forests from state forests, became a momentum for customary forest management directly to indigenous people. Indigenous peoples and customary forests must have several criteria to get recognition, including legality in legal products. West Papua's status as a Special Autonomy Region (Otsus) is expected to accelerate this process. This study aims to assess the process of recognizing customary forests in West Papua Province and assess local dynamics. This research was conducted in 3 regencies in West Papua Province, Tambrauw, Maybrat, and Sorong. interviews, observations, and literature studies are used to collect data. This study uses the theory of the policy cycle and focuses on the evaluation aspect. There are 4 operational aspects used in this study to evaluate, Recognition, Mapping of Indigenous Territories, Funding, and Regulation. This study found that, during the special autonomy era in West Papua Province, the process of recognizing customary forests is slow. It is caused by several factors, a lack of good administrative and procedural assistance from the government, and the qualified human resources among indigenous peoples for mapping and resolution of conflict, necessitating more time. The lack of awareness and political will among government and legislative in West Papua Province to recognize customary forests impacts this process. The privileges of special autonomy haven't shown the recognition of customary forests to be one of the prioritized programs.
Kata Kunci : Masyarakat Adat, Hutan Adat, Otonomi Khusus, Provinsi Papua Barat