Analisis dan Mitigasi Risiko Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Digital kepada Masyarakat berdasarkan Prinsip Five C's sebagai pengejawantahan Prinsip Kehati-hatian Perbankan
TRI PRASETYO D Y, Dr. Veri Antoni, S.H., M.H.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian mekanisme pemberian fasilitas kredit oleh bank digital kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip Five C's dan tindakan yang dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam memitigasi risiko atas tidak terpenuhinya penerapan prinsip Five C's dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank digital kepada masyarakat. Penulisan Hukum ini merupakan sebuah penelitian hukum dengan jenis normatif yang dipadukan dengan sifat deskriptif. Data yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini merupakan data sekunder, yang terdiri terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder yang digunakan pada Penulisan Hukum ini terdiri dari buku-buku termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum, kamus hukum, jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan hakim, sedangkan bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait. Data sekunder tersebut kemudian didukung oleh data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif dan preskriptif sehingga dapat diambil kesimpulan yang jelas untuk dapat menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa bank digital banyak memangkas penerapan Prinsip Five C's dan hanya mengandalkan fasilitas SLIK milik OJK sehingga dikhawatirkan apabila di masa yang akan datang model pemberian kredit seperti itu akan timbul banyaknya kredit macet yang akan berakibat buruk pada bank digital, seperti pailitnya bank digital yang bersangkutan. Lebih lanjut, oleh karena risiko yang akan diterima bank digital sangat besar melalui skema kredit yang ditawarkan, maka perlu agar OJK mengambil tindakan untuk memitigasi risiko yang terjadi di masa yang akan datang, seperti dengan melakukan peninjauan ulang terhadap kerangka regulasi bank digital dan menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur bank digital, seperti yang telah diterapkan di Korea Selatan.
This legal writing aims to find out and analyze the suitability of the mechanism for providing credit facilities by digital banks to the public with the Five C's principles and the actions that can be taken by the Financial Services Authority in mitigating the risk of non-fulfillment of the implementation of the Five C's principles in the provision of credit facilities. by digital banks to the public. Legal Writing is a legal research with a normative type combined with a descriptive nature. The data used in this legal writing is secondary data, which consists of primary legal materials and secondary legal materials. The secondary legal materials used in Legal Writing consist of books including theses, theses and legal dissertations, legal dictionaries, legal journals and comments on judges' decisions, while the primary legal materials used consist of relevant laws and regulations. The secondary data is then supported by primary data obtained from interviews with informants. The entire data obtained is then processed and analyzed by qualitative methods and presented in descriptive and prescriptive forms so that clear conclusions can be drawn to be able to answer the existing problems. The results of the research and discussion show that digital banks cut down on the implementation of the Five C's Principles and only rely on OJK's SLIK facilities, so it is feared that in the future such a credit granting model will result in a large number of bad loans which will have a bad impact on digital banks, such as bank bankruptcy. relevant digital. Furthermore, because the risk that digital banks will accept is very large through the credit schemes offered, it is necessary for OJK to take action to mitigate risks that occur in the future, such as by reviewing the digital bank regulatory framework and issuing regulations that specifically regulate digital banking, as has been implemented in South Korea.
Kata Kunci : Pemberian Kredit, Perbankan, Bank Digital, Prinsip Five C's, Lending, Banking, Digital Bank, Five C's Principle