Penyertaan Dalam Tindak Pidana Gangguan Terhadap Sistem Elektronik (Modus Serangan Distributed Denial Of Services)
Silvi Ardianing Yulianita, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana gangguan terhadap sistem elektronik (modus serangan Distributed Denial of Services (DDoS)) dan bagaimana pertanggungjawaban pidana penyertaan pada Tindak Pidana Gangguan Sistem Elektronik pada modus serangan DDoS serta ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pembuat tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan wawancara kepada narasumber. Wawancara kepada narasumber bersifat data pelengkap. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif menggunakan penalaran deduktif. Penulis menyimpulkan, Unsur-unsur tindak pidana gangguan sistem elektronik pada pasal 33 UU ITE, yaitu; unsur setiap orang; Unsur dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum; Unsur melakukan tindakan apapun mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan kasus serangan DDoS, dapat disimpulkan bahwa kasus serangan DDoS memenuhi unsur-unsur tindak pidana gangguan sistem elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 33 UU ITE. Namun, istilah gangguan sistem elektronik masih memiliki makna terlalu luas. Kedua, Menentukan kualifikasi penyertaan diantara para peserta tergantung pada sikap batin antara para peserta dan perannya masing-masing dalam melakukan tindak pidana. Berdasarkan contoh kasus penyertaan dalam serangan DDoS yang dilakukan Yuspiadin dan Muhammad Luthfi sebagaimana Putusan 730/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST, dapat disimpulkan dalam kasus tersebut terdapat penyertaan dengan bentuk medeplegen.
This study aims to determine the elements of a criminal act of tampering with electronic systems (Distributed Denial of Services (DDoS) attack mode) and how criminal liability is involved in the Crime of Electronic System Disturbance in the DDoS attack mode as well as criminal threats that can be imposed on criminal acts. This research uses a normative research method, using a law approach, a conceptual approach and a case study. The data used is secondary data which is supported by interviews with informants. The collected data were analyzed descriptively using deductive reasoning. The author concludes, The elements of criminal acts of electronic system disturbance in Article 33 of the ITE Law, namely; each person's element; Elements intentionally without rights or against the law; The element takes any action resulting in the disruption of the electronic system and/or causing the electronic system to not work properly. With regard to the DDoS attack case, it can be concluded that the DDoS attack case fulfills the elements of a criminal act of electronic system disturbance as regulated in Article 33 of the ITE Law. However, the term electronic system disturbance still has too broad a meaning. Second, determining the qualifications for participation among the participants depends on the inner attitude of the participants and their respective roles in committing the crime. Based on the example of the participation in the DDoS attack carried out by Yuspiadin and Muhammad Luthfi as in Decision 730/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST, it can be concluded that in this case there was participation in the form of medeplegen. If it is associated with the conditions of the forms of participation according to Eddy O.S Harriej, it can be qualified as a medeplegen.
Kata Kunci : Penyertaan, Gangguan Sistem Elektronik, Distributed Denial of Service (DDoS)