Laporkan Masalah

Implikasi Perubahan Politik Hukum Pertambangan Rakyat Terhadap Perwujudan Kesejahteraan Rakyat

JIVA RAFLIANSYAH, Ananda Prima Yurista, S.H., M.H.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normative yang membahas tentang politik hukum pertambangan rakyat dengan menggunakan metode pendekatatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil analisis diperoleh bahwa, politik hukum dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020 mengalami tarik-menarik kewenagan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Suasana politik, permasalahan pertambangan rakyat pada pengaturan sebelumnya, serta prinsip-prinsip yang ada pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi pedoman dalam politik hukum penyelenggaran penguasaan pertambangan rakyat. Penyelenggaran penguasaan tersebut dilaksanakan berdasarkan pembagian kekuasan antara Pemerintah Pusat dan daerah dengan menerapkan prinsip sentralisasi maupun desentralisasi. Untuk mencapai kemakmuran rakyat, diperlukan keseimbangan penerapan prinsip sentralisasi dan desentralisasi. Kekuasaan yang berlebihan dan dominan pada sentralisasi maupun desentralisasi menimbulkan akibat hukum terhadap pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan rakyat, sehingga berimplikasi pada tidak tercapainya tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

This legal writing is a normative juridical research that discusses the legal politics of Artisanal Mining using the statute approach, the historical approach and the conceptual approach. Based on the results of the analysis, it was found that legal politics in the implementation of community mining in Law No. 4 of 2009 to Law No. 3 of 2020 experienced a tug of war between the central government, provincial governments and district/city governments. The political atmosphere, the problems of Artisanal Mining in the previous arrangement, as well as the principles contained in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution become guidelines in the legal politics of administering Artisanal Mining. The administration of this control is carried out based on the distribution of power between the central and regional governments by applying the principles of both centralization and decentralization. To achieve people's prosperity, it is necessary to balance the application of the principles of centralization and decentralization. Excessive and dominant power in both centralization and decentralization has legal consequences for the management and utilization of Artisanal Mining, which has implications for not achieving the goal for the greatest prosperity of the people.

Kata Kunci : Politik Hukum, Pertambangan Rakyat, Desentralisasi

  1. S1-2022-423738-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423738-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423738-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423738-title.pdf