Pembuktian Perkara Pidana Dengan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Terdakwa
REGINA DITA P. R, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji hadirnya saksi yang dikecualikan dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana dan hambatan dalam pembuktian perkara pidana dengan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang menggabungkan penelitian kepustakaan dengan mengkaji data sekunder dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan beberapa responden dan narasumber sehingga diperoleh data primer. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang diperoleh kemudian dikaji dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dihadirkan dalam pemeriksaan perkara pidana karena saksi tersebut dapat memberikan keterangan dan dapat dihadirkan sebagai saksi a charge maupun a de charge, saksi tersebut juga dihadirkan untuk memenuhi asas minimum pembuktian dan demi tercapainya kebenaran materiel sebagai tujuan dalam pembuktian perkara pidana. Saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa merupakan alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian apabila disumpah di persidangan. Terdapat hambatan dalam pembuktian perkara pidana yang menghadirkan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yakni adanya hambatan karena ketidakhadiran saksi di persidangan, hambatan karena saksi mengundurkan diri atau menolak untuk bersumpah di persidangan, dan adanya hambatan karena saksi memiliki kepentingan batin sebab adanya hubungan keluarga dengan terdakwa yang dapat mempengaruhi keterangan saksi.
This legal research aims to examine the presence of witnesses who are excluded in Article 168 of Law Number 8 of 1981 concerning The Law of Criminal Procedure because they have family relations with the defendant in the examination of criminal cases and obstacles in proving criminal cases with the evidence of witness testimony who have family relations with the defendant. This legal research is categorized as a normative-empirical legal research that combines library research by reviewing secondary data and field research by interviews with several respondents and informants in order to obtain primary data. This legal research is a descriptive type research. The data obtained is then studied and analyzed using qualitative method. Based on the results of this legal research, it can be concluded that witnesses who have family relations with the defendant are presented in the examination of criminal cases because there are only witnesses who have family relations with the defendant who experienced the criminal incident and able to give testimony, witnesses who have family relations with the defendant can be presented as a charge witnesses or a de charge witnesses, also because the aim in proving criminal case is to obtain material truth and to fulfill the minimum principle of proof. Witnesses who have family relations with the defendant are a legal evidence and have the power of proof if taking an oath at trial. The obstacles in proving criminal cases that present the evidence of witness testimony who have family relations with the defendant are obstacle due to the absence of the witness at the trial, obstacle because the withdrawal as witness or the witness refuses to take an oath at trial, and obstacle because of the family relationship with the defendant which may affect their testimony.
Kata Kunci : Pembuktian Perkara Pidana, Keterangan Saksi, Saksi Keluarga Terdakwa