Fungsi Camat dalam pembangunan masyarakat daerah di Kabupaten Banyumas
KUSUMANDANI, Asis, Prof.Dr. Muchsan, SH
2003 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan, kendala dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala dari fungsi Camat dalam pembangunan masyarakat daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kedudukan Kecamatan adalah sebagai Perangkat Daerah yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati. Salah satu fungsi Camat adalah sebagai penyelenggara pembangunan di Kecamatan. Hasil penelitian yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas menunjukkan bahwa, Camat di Kabupaten Banyumas telah melaksanakan fungsi pembangunan masyarakat daerah di Kecamatan masing-masing melalui sistem Buttom Up dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat pada setiap tahap pembangunan. Pelaksanaan fungsi Camat dalam pembangunan masyarakat daerah masih mengalami hambatan berkaitan dengan materi kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, belum adanya petunjuk teknis dan petunjuk operasional mengenai pelaksanaan kewenangan yang telah dilimpahkan dari Dinas bersangkutan, kekosongan pejabat pada beberapa jabatan pelaksana di Kecamatan, keterbatasan dana pembangunan pada APBD Kabupaten, kurangnya kesadaran masyarakat untuk berswadaya, dan partisipasi masyarakat yang kurang menyeluruh pada setiap tahap pembangunan. Dengan terlaksananya fungsi Camat dalam pembangunan masyarakat daerah, maka akan dapat lebih menunjang tercapainya kesejahteraan masyarakat daerah.
Available in Fulltext
Kata Kunci : Hukum Tata Negara, Fungsi Camat, Pembangunan Masyarakat, Fungsi Camat dan pembangunan masyarakat daerah