Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Kepala daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 :: Studi kasus di Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas

MAHMUDI, Prof.Dr. Sri Soemantri Martosuwignjo, SH

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan tolok ukur pelaksanaan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Berdasarkan peraturan itu, DPRD Kabupaten Banyumas menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Banyumas No. 170/2/2001 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyumas (menggantikan Keputusan DPRD Kabupaten Banyumas No.170/9/1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyumas). Dari hasil penelitian yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas; selaku Kepala Daerah, Bupati Banyumas telah melakukan kewajiban konstitusional setiap akhir tahun anggaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPRD Kabupaten Banyumas, yaitu : a. pelaksanaan pemerintahan daerah tahun anggaran 1999/2000. b. Pelaksanaan pemerintahan daerah tahun anggaran 2000. c. Pelaksanaan pemerintahan daerah tahun anggaran 2001. Pelaksanaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun anggaran Bupati Banyumas dalam praktiknya belum menggunakan mekanisme dan tolok ukur rencana strategis (Renstra) sebagaimana diamanatkan UU No. 22 tahun 1999 j.o. PP No. 108 tahun 2000. Untuk mengatasai hal itu, Bupati Banyumas melakukan konsultasi kepada DPRD Kabupaten Banyumas. Dari hasil konsultasi itu “disepakati” pelaksanaan laporan pertanggungjawaban Bupati Banyumas menggunakan Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah (RUPTD).

This study aims to know the implementation’s mechanism and its parameter of local government accountability in holding local government according to UU No. 22 /1999 (so-called authonomy regulation) and PP No. 108/2000 about A Mechanism of local Government Head’s Accountability. Refering to the regulation, DPRD Kabupaten Banyumas has fixed (the decision of DPRD Kabupaten Banyumas No. 170/2/2001 about regulation jo DPRD Banyumas,(decision No. 170/9/1999 about Etique Order of DPRD Kabupaten Banyumas). The result of study located at Banyumas regency, Banyumas district head (so-called Bupati) as local government head has not taken a duty and its formal responsibility constituently every year’s end of budgeting yet called Bupati’s accountability report (LPJ) to DPRD Kabupaten Banyumas, namely : a. Report of implementing local government in budgeting period of 1999/2000. b. Report of implementing local government in budgeting period of 2000. c. Report of implementing local government in budgeting period of 2001. Accountability report implementation of the Bupati’s budgeting year end in practice, has not implementation and applied a strategic planning mechanism and using a fixed parameter as stated in authonomy regulation UU No. 22/1999 jo PP No. 108/2000. To overcome the case, Bupati Banyumas takes consult to DPRD Kabupaten Banyumas. From the result of consulting, it has been agreed that implementation report of Bupati Banyumas accountability uses a General Development Plan of Local Annual so-called Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah (RUPTD).

Kata Kunci : Hukum Tata Negara, Kepala daerah, UU No22 Th 1999, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Accountability Report


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.