FENOMENA HUKUMAN MATI DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI PANDANGAN H.L.A HART
VANIA REBECCA C, Dr. Sindung Tjahyadi ; Dr. Laily Muthmainnah
2022 | Skripsi | S1 FILSAFATPenelitian mengenai Fenomena Hukuman Mati di Indonesia dalam kasus Pembunuhan Berencana yang dilihat dari sudut pandang H.L.A. Hart akan membahas mengenai aspek efektivitas, keadilan, serta moral secara mendalam. Diskusi mengenai fenomena hukuman mati banyak berputar pada topik moral dan keadilan, maka sebelum itu perlu didalami mengenai tujuan dari eksistensi hukuman dalam hukum untuk mengetahui prinsip dasarnya. Analisis moral dan keadilan pada kasus pembunuhan berencana akan memiliki sudut pandang dan kesimpulan yang berbeda dengan diskusi hukuman mati pada umumnya. Selanjutnya untuk menyokong analisis tersebut akan dilihat beberapa contoh kasus hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana efektivitas hukuman lebih jauh lagi. Hal ini diperlukan lantaran penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai eksistensi hukuman mati di indonesia khususnya dalam kasus pembunuhan berencana dengan mencoba mempertimbangkan dan menganalisisnya melalui sudut pandang moral H.L.A. Hart serta sebelumnya mendalami tujuan hukuman itu sendiri. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif jenis penelitian yang merupakan kajian kepustakaan mengenai masalah aktual dan bersifat deskriptif analitis. Bahan penelitian berasal dari buku, jurnal, website dan laporan data yang berkaitan dengan penelitian. Jalan penelitian dilakukan melalui tahapan inventarisasi, klasifikasi, analisis, dan evaluasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskripsi, induksi dan deduksi, holistika, koherensi intern, dan refleksi. Hasil penelitian ini yaitu fenomena hukuman mati pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, walaupun secara legal memang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pandangan H.L.A. Hart sendiri melihat bahwa terdapat banyak dasar kebenaran antara moral dan hukum yang disebutnya sebagai Minimal Content of Natural Law. Berangkat dari lima kebenaran dasar ini maka bisa dilihat secara lebih jauh mengenai moral dari fenomena hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana. Dari setiap poin dari Minimal Content of Natural Law setidaknya empat dari lima pada dasarnya tidak sesuai dengan fenomena hukuman mati.
The research on the phenomenon of the death penalty in Indonesia in the case of first degree murder from the perspective of H.L.A. Hart will address each issue one by one. Take a look at the phenomenon of the death penalty, it is necessary to re-examine the purpose of the criminal penalty itself. From there, we will depart to find out about the moral of the existence of the death penalty both in general and in depth for each cases. This study aims to provide an understanding of the existence of the death penalty in Indonesia, especially in the case of first degree murder by trying to examine and analyze it from the moral view of H.L.A. Hart and previously explore the purpose of punishment itself. This research is a qualitative research type in philosophy with a literature study on actual problems and descriptive analytical as the type of research. The research materials are derived from related books, journals, websites and data reports. The research has been done through several stages, which are inventory, classification, analysis, and evaluation. The research applies description, induction and deduction, holistic, coherence internal, and reflection for the data analysis. The result of the research is the phenomenon of the death penalty is not suitable with the principles of human rights, although legally it does not contradict with any regulation. H.L.A. Hart conclude that there are five basic truths between morals and law which he calls the Minimal Content of Natural Law. From these five basic truths, it can be seen further about the moral of the death penalty phenomenon in cases of first degree murder From each point of the Minimum Content of Natural Law at least four out of five are incompatible with the phenomenon of the death penalty.
Kata Kunci : Hukuman Mati, Minimal Content of Natural Law, Pembunuhan Berencana