Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malaysia
RAHMA WURI A, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja migran perempuan korban tindak pidana perdagangan orang dengan wilayah tujuan Malaysia dan mengetahui perkembangan modus-modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang khususnya terhadap pekerja migran perempuan saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan atas berbagai bahan hukum dan melakukan wawancara dengan narasumber dan responden yang berperan dalam perlindungan hukum terhadap pekerja migran perempuan korban tindak pidana perdagangan orang untuk memperoleh fakta-fakta di lapangan. Hasil penelitian dari penulisan hukum ini menunjukan bahwa dalam modus-modus yang digunakan para pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran perempuan mengalami pergeseran beriringan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Modus yang digunakan dalam perdagangan orang terhadap pekerja migran yang semula dilaksanakan secara konvensional melalui door to door saat ini berkembang lebih canggih dengan memanfaatkan teknologi internet melalui media sosial dan platform online lainnya. Pelaksanaan perlindungan pekerja migran perempuan korban tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pedoman. Perlindungan hukum terhadap pekerja migran perempuan korban tindak pidana perdagangan orang dalam pelaksanaannya telah dilaksanakan secara optimal oleh instansi dan lembaga terkait namun mengalami beberapa kendala sehingga kesadaran baik korban, penegak hukum, maupun masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.
This legal research aims to analyze the implementation of legal protection for women migrant workers who are victims of the crime of trafficking in persons in Malaysia also to discover the development of the modes used by perpetrators of trafficking in persons, especially towards women migrant workers. The method used for this research is normative empirical by collecting data through literature studies on various legal materials and conducting interview with sources and respondents who play the role in legal protection for women migrant workers as the victim of trafficking in persons to acquire facts. The result of this research indicate that the modes used by the perpetrators of trafficking in persons towards women migrant workers have shifted with the development of technology nowadays. The modes used in trafficking in persons towards women migrant workers was originally carried out conventionally through door to door is now developing more sophisticated by utilizing internet and tehcnology through social media and other online platforms. The implementation of the protection of women migrant workers as the victim of trafficking in persons is carried out by Law No. 21 of 2007 concerning Eradiction of The Criminal Act of Trafficking in Persons, Law No. 18 of 2017 concerning Protection of Migrant Workers, and Law No. 21 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims as the guideline. Legal protection for women migrant workers as the victim of trafficking in persons in its implementation has been carried out optimally by relevant institutions and agencies but has encountered several obstacles thus the awareness of the victims, law enforcement, and the community still needs to be improved to prevent and overcome the problem of trafficking in persons in Indonesia.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Legal Protection, Migrant Workers, Trafficking in Persons