Laporkan Masalah

Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta

SUSIWI P, Muhaimin

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan bimbingan perkawinan oleh BP4 Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta selama masa pandemi Covid-19. Tujuan yang kedua yaitu untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan bimbingan perkawinan di BP4 Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta selama masa pandemi Covid-19 dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif dengan memaparkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara bersama narasumber yaitu Ketua BP4 Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Bapak Kusmanto S.Ag. dan Kepala KUA Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Bapak H. Handdri Kusuma, S.Ag., M.S.I. dan dua pasangan suami istri yang berinisial SOJ-AI dan RS-RM selaku responden. Data sekunder diperoleh dari telaah pustaka atau literatur lain yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Kedua data tersebut, kemudian disatukan dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 BP4 Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta tetap berupaya untuk menyelenggarakan bimbingan perkawinan pranikah dengan metode daring, tatap muka, dan mandiri serta bimbingan perkawinan pascamenikah. Materi yang disampaikan dalam bimbingan perkawinan pranikah terdiri atas keluarga sakinah, pemenuhan kebutuhan keluarga, gizi kesehatan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, dan psikologi keluarga. Bimbingan perkawinan pasmenikah dilakukan dengan cara membuka kesempatan kepada para warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta untuk menceritakan (konsultasi) terkait dengan permasalahan nikah, talak, cerai, dan rujuk. Selama masa pandemi Covid-19, BP4 Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta belum mampu menerapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksaaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin secara keseluruhan.

This study aims to investigate the implementation of marriage guidance by BP4 of Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta City during the COVID-19 pandemic. This study also aims to investigate the implementation of marriage guidance at BP4 of Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta City during the COVID-19 pandemic according to the Decree of the Director General of Islamic Community Guidance Number 379 of 2018 concerning Guidelines for the Implementation of Marriage Guidance. This study is a descriptive normative empirical study using primary and secondary data. The primary data were obtained from interviews with informants, namely the Head of BP4 of Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta City, Mr. Kusmanto S.Ag. and the Head of KUA of Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta City, Mr. H. Handdri Kusuma, S.Ag., M.S.I., and respondents, namely two married couples whose initials are SOJ-AI and RS-RM. Meanwhile, the secondary data were obtained from literature review or other literatures related to the problem or research material. Subsequently, the data were put together and analyzed using qualitative descriptive method. The results of this study indicate that during the COVID-19 pandemic, BP4 of Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta City is still trying to organize pre-marriage and post-marriage guidance with online, offline, and independent methods. The materials of pre-marriage guidance consist of happy family, fulfillment of family needs, nutrition and health, reproductive health, family planning, and family psychology. Meanwhile, post-marriage guidance is carried out by giving the people of Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta City an opportunity to consult their problems related to marriage, divorce, and return. During the COVID-19 pandemic, BP4 of Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta City has not been able to implement the Decree of the Director General of Islamic Community Guidance Number 379 of 2018 concerning Guidelines for the Implementation of Premarital Marriage Guidance for Prospective Brides and Grooms thoroughly.

Kata Kunci : bimbingan perkawinan, BP4, Covid-19

  1. S1-2022-429841-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429841-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429841-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429841-title.pdf