Laporkan Masalah

PENATAAN FORMASI JABATAN NOTARIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

ARDHEANA SELLA R M, Andy Omara, SH, M.Pub&Int.Law., Ph.D

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penataan formasi jabatan Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah; dan untuk mengetahui implikasi penataan jabatan notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu melalui penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan cara mengkaji data sekunder, sehingga menghasilkan kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan di Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentunya mempunyai kelemahan dan kelebihan. Kelemahannya yaitu dalam penentuan penambahan formasi jabatan notaris dan penetapan jumlah notaris dimana di Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 memberikan diskresi Menteri menjadi lebih besar. Sedangkan kelebihannya Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 yaitu adanya aturan mengenai perhitungan formasi jabatan notaris dan adanya aturan mengenai pemuktahiran data untuk menentukan formasi jabatan notaris sehingga menjadi lebih jelas. Adanya perubahan kategori daerah di Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021. Perubahan tersebut berkaitan dengan pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris dimana pasca berlakunya Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021, Kategori Daerah Notaris di Yogyakarta terdiri dari Kategori Daerah B yaitu Kota Yogyakarta dan Sleman, serta Kategori Daerah C yaitu Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul. Perpindahan ini juga akan berimplikasi terhadap Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) terhadap notaris yang akan pindah wilayah jabatan.

This Legal Research aims to determine and analyse the formation arrangement of the Notary Position in Yogyakarta after the Minister Regulation of Law and Human Rights number 19 of 2021 about Formation of Notary Position and Determination of Regional Categories has been applied. A normative legal research methods was conducted in thus study. The used data is secondary data, namely library research. The obtained data was analysed qualitatively by reviewing secondary data resulting in conclusion. Based on the results of the research the Minister Regulation of Law and Human Rights number 19 of 2021 certainly has weaknesses and strengths. The weakness is in determining the addition of notary position formations and determining the number of notaries where the Minister Regulation of Law and Human Rights number 19 of 2021 provides greater discretion for the Minister. Meanwhile, the advantages of the Minister Regulation of Law and Human Rights number 19 of 2021 are that there are rules regarding the calculation of the formation of a notary position and there are rules regarding updating data to determine the formation of a notary position. There is a change in the regional category in Law and Human Rights Regulation Number 19 of 2021.There was a change of that regulation, regional category D was removed, therefore the Notary Region consists of Region A, Region B and RegionC. The shifted was related to the appointment and transfer of the notary office area after that regulation has changed. The category of Notary Regions in Yogyakarta consists of Regional Category B; the City of Yogyakarta and Sleman, Regional Category C; Kulon Progo, Gunungkidul, and Bantul. In connection with this transfer, it will also have implications for Non-Tax State Revenue (PNBP) for notaries who will move their area of office.

Kata Kunci : Kata kunci: Panataan, Formasi, Jabatan Notaris, Penentuan, Kategori Daerah/ Keywords: Arrangement, Formation, Notary position, Determination, Regional Categories

  1. S2-2022-465816-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465816-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465816-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465816-title.pdf