Kelemahan dan Pembaharuan Pengaturan Subjek Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
JEAN ALVITA BELINDA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum subjek pertanggungjawaban tindak pidana korporasi pasca diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui siapa saja subjek yang dapat dikenai suatu pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana oleh korporasi di masa yang akan datang bersesuaian dengan adanya perluasan subjek yang dapat dimintai suatu pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana oleh korporasi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian dengan kategori yuridis-normatif dengan tipe deskriptif-analitis. Data sekunder yang dihimpun oleh peneliti didapatkan berdasarkan studi literatur dan studi kepustakaan dan didukung dengan data pendukung berupa wawancara terstruktur terhadap narasumber akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum. Selanjutnya, pengelolaan data-data yang telah terkumpul dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dalam praktik hukum beracara di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting khususnya terkait dengan penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena adanya kekosongan hukum acara terkait dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, sehingga Peraturan Mahkamah Agung a quo dinilai dapat mengisi suatu kekosongan hukum dalam praktik beracara terutama dalam menentukan subjek yang dapat dimintai suatu pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana oleh korporasi. Seiring dengan perkembangan kriminalitas dalam masyarakat, terdapat beberapa perluasan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana oleh korporasi namun belum diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung a quo sehingga diperlukan adanya suatu aturan hukum di masa yang akan datang yang mengatur secara jelas dan tegas terkait dengan perluasan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana oleh korporasi.
This research on the subject of corporate criminal liability in the Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 aims to analyze legal certainty in the context of law enforcement against criminal acts committed by corporations after the promulgation of Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations. In addition, this study also aims to find out which subjects can be subjected to criminal liability in criminal acts by corporations in the future by the expansion of subjects who can be held criminally responsible for criminal acts by corporations. This research is included in the category of juridical-normative research with a descriptive-analytical type. Secondary data collected by researchers was obtained based on literature studies and supported by supporting data in the form of structured interviews with academics and practitioners who have competence in the field of law. Furthermore, the management of the collected data was analyzed by the author using qualitative methods. The results of this study conclude that Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 has a very important role in the practice of procedural law in Indonesia, especially related to law enforcement in Indonesia. This is due to the absence of procedural law related to the handling of criminal acts committed by corporations, so the Supreme Court Regulation is considered to be able to fill a legal vacuum in legal practice, especially in determining subjects who can be held criminally responsible for criminal acts by corporations. Along with the development of crime in society, there are several expansions of subjects that can be held criminally responsible for criminal acts by corporations but have not been clearly and firmly regulated in the Supreme Court Regulations so it is necessary to have a legal rule in the future that regulates clearly and firmly related to the expansion of subjects who can be held criminally responsible in criminal acts by corporations.
Kata Kunci : Subjek Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana oleh Korporasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, Subject of Criminal Liability, Criminal Acts by Corporations, Regulation of the Supreme Court Number 13 of 2016