Penerapan Sanksi Pidana Terhadap PGOT, Berdasarkan Perda Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
DHEA APRILLIA NATA N, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi perumusan ancaman pidana bagi pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015, serta mengetahui implementasi sanksi pidana terhadap PGOT di Kabupaten Banyumas. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum lain. Penelitian empiris dilakukan melalui wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini diperoleh 2 kesimpulan. Pertama, kriminalisasi PGOT didasarkan 2 rasio legis, yaitu: mengacu pada peraturan hukum terdahulu yang telah mengatur ketentuan pidana dalam penanganan PGOT; dan guna memberikan efek jera bagi pelaku PGOT serta peringatan bagi masyarakat umum. Kedua, penerapan sanksi pidana lebih mengutamakan aplikasi asas ultimum remedium dan prinsip non yustisi, maka hingga dewasa ini penerapan sanksi pidana bagi PGOT di Kabupaten Banyumas masih 0 kasus.
The aim of this law research is to know the reason of criminal punishment of beggar, homeless, and abandoned people (BHAP) stated in Banyumas district regulations number 16, 2015 and the implementation of criminal punishment. The research method was empirical normative law research. Normative research was done by analyze the ordinance and another law literature. Empirical research was done by interviewing the inteviewees. The results of this research are: first, BHAP criminalization was done based on 2 legal ratio: there are previous regulation that apply criminal punishment for BHAP, and to give detterence effect for BHAP. It gave warn for the society. Second, the implemention of criminal punishment used ultimum remedium and non penal principle. In this day, there ia 0 case in Banyumas.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, PGOT, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015